Hak Anak Tak Boleh Tertunda: Yayasan Pendidikan Dorong Terbitnya Izin Operasional
Semarang, [17/09/2025] GMOCT – Sebuah yayasan pendidikan yang berfokus pada PAUD dan pendidikan dasar di Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan akses pendidikan bagi anak-anak di lingkungan padat penduduk.
Meskipun telah memperoleh persetujuan dari RT dan RW setempat serta melengkapi seluruh dokumen perizinan, penerbitan izin operasional yayasan ini masih tertunda akibat adanya penolakan dari sebagian kecil warga.
Kuasa hukum yayasan, Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditunda.
“Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sudah jelas: setiap anak berhak memperoleh pendidikan bermutu. Penundaan izin operasional sama saja dengan menunda hak anak untuk belajar,” tegas Sugiyono.
Pihak yayasan juga menyampaikan sikap resmi mereka. Ketua Yayasan, Afrizal Rico, menegaskan bahwa tujuan pendirian yayasan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak usia dini.
“Kami hadir bukan untuk merugikan, melainkan untuk melayani. Yayasan ini lahir dari kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan padat penduduk agar mereka bisa belajar lebih dekat, lebih nyaman, dan lebih terjangkau. Kami siap menjaga ketertiban dan bekerja sama dengan seluruh warga,” ungkapnya.
Yayasan merujuk pada UU Perlindungan Anak yang menegaskan hak setiap anak atas pendidikan, serta Permendikbud No. 84 Tahun 2014 yang mengatur pendirian PAUD.
Mayoritas warga, terutama para orang tua, menyambut baik keberadaan yayasan ini karena menghadirkan pendidikan yang terjangkau dan dekat dengan pemukiman.
“Kami tidak hanya mendirikan sekolah, tetapi membuka jalan bagi masa depan anak-anak. Hak anak untuk belajar tidak boleh dihambat,” tutup Sugiyono.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Penajournalis yang tergabung dalam GMOCT.
#noviralnojustice
#pendidikan
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar