Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda GMOCT Laporkan Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang ke Propam Polda Jateng, Kasus Judi "Gembol" Jadi Sorotan GMOCT Laporkan Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang ke Propam Polda Jateng, Kasus Judi "Gembol" Jadi Sorotan

GMOCT Laporkan Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang ke Propam Polda Jateng, Kasus Judi "Gembol" Jadi Sorotan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Semarang, 24 September 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) secara resmi melaporkan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kasus perjudian oleh Polres Semarang ke Propam Polda Jawa Tengah. Pelaporan ini dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, oleh Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, didampingi Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, setelah menerima pengaduan dan surat kuasa dari Watini, seorang warga Desa Srumbung Gunung, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
 
Laporan ini bermula dari penangkapan Subianto Bin Suparmin, suami Watini, oleh Satresmob Polres Semarang pada 21 Juni 2025. Subianto ditangkap saat menonton pertunjukan wayang kulit di Dusun Glodogan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, dengan tuduhan terlibat dalam perjudian dadu. Watini, dalam surat pengaduannya kepada GMOCT pada 6 September 2025, mengungkapkan keprihatinannya. "Penangkapan ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga kami, terutama karena suami saya adalah tulang punggung keluarga dan kami memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil yang sangat bergantung padanya," ujarnya.
 
Watini merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut. Ia menyoroti bahwa pada tanggal yang sama, 21 Juni 2025, Satresmob Polres Semarang tidak melakukan penangkapan terhadap praktik perjudian yang lebih besar dan dikenal dengan nama "Judi Gembol" yang berlokasi tidak jauh dari tempat suaminya ditangkap. "Judi Gembol tersebut sudah jelas-jelas pada saat setiap pergantian Kapolres ataupun Kasatreskrim Polres Semarang tidak pernah tersentuh oleh hukum," tegas Watini, menyiratkan adanya kesan penegakan hukum yang tidak profesional dan tebang pilih.
 
Lebih lanjut, Watini juga menceritakan adanya upaya "bantuan" yang mencurigakan. "Sebelum saya melakukan pengaduan secara resmi dan bersurat ke GMOCT melalui Pak Asep NS, serta memberikan kuasa, sebelumnya ada orang yang entah dari mana yang meminta nomor rekening saya yang bermaksud untuk membantu ekonomi keluarga saya," ungkap Watini. Saat dikonfirmasi kepada Asep NS, orang tersebut diduga salah satu anggota TNI aktif yang menawarkan bantuan sebesar Rp 200.000 dengan syarat agar kasus "Judi Gembol" tidak diviralkan oleh media. Watini menolak tawaran tersebut dan berniat mengembalikan nya, menyatakan bahwa ia masih bisa mencari nafkah dan bantuan swadaya dari teman-teman suaminya bahkan melebihi jumlah tersebut. Asep NS dan M Bakara membenarkan adanya upaya tersebut.
 
M Bakara menegaskan dukungan penuh GMOCT terhadap upaya kepolisian dalam menindak praktik perjudian. Namun, ia mempertanyakan mengapa Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, serta Kanit I Bayu, tidak pernah mengambil tindakan untuk menggerebek atau memasang garis polisi di lokasi "Judi Gembol" meskipun telah diajak langsung.
 
Menyikapi hal ini, Asep NS mendesak Propam Polda Jateng dan Biro Wassidik Mabes Polri untuk bekerja secara transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang kecewa atas kinerja Polres Semarang. "Kami berharap Propam Polda Jateng serta Biro Wassidik Mabes Polri dapat bekerja secara transparan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang kecewa atas kinerja dari Kepolisian Polres Semarang yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Ratna Quratul Ainy, serta AKP Bodia Teja Lelana selaku Kasatreskrim Polres Semarang yang tebang pilih dalam penindakan praktek perjudian di wilayah hukum Polres Semarang," pungkas Asep NS.
 
Laporan resmi ke Propam Polda Jateng ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya GMOCT juga menyampaikan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri yang ditujukan kepada Propam Mabes Polri, dan surat Dumas tersebut telah didisposisi ke Biro Wassidik Mabes Polri.
 
#noviralnojustice

#propampoldajateng

#polripresisi

#birowassidikmabespolri

#polressemarang

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Katatribun.id- Kamis, Maret 12, 2026 0
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad
KataTribun.id-Cinanggung Serang Banten, Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan kegiatan Ramadhan Ceria 2026 yang digelar di Ma…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber