Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

KataTribun.ID
KataTribun.ID
19 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Kabupaten Bandung, 19 Agustus 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama aparat gabungan menggerebek sebuah gudang di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (19/08/2025). Penggerebekan ini berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 112,35 miliar.

 

Informasi ini diterima Reportasejabar.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dari lokasi kejadian.

 

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di sekitar 11 gudang yang tersebar di wilayah Bandung Raya, meliputi Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

 

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turun langsung dalam operasi tersebut mengungkapkan, total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

 

"Di Kota Bandung ditemukan sekitar 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar, Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Kawasan Industri De Prima Terra.

 

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM. "Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai," jelasnya.

 

Pengawasan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah. "Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk," tegas Budi Santoso.

 

Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain. Modus operandi para pelaku masih dirahasiakan untuk menghindari peniruan.

 

Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menyatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum lebih lanjut. "Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri.

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi langkah Kemendag. "Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh IKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha," ujarnya.

 

Misteri Pemilik Gudang dan Dugaan Keterlibatan "Ibu Ratu"

 

Sayangnya, belum ada informasi detail mengenai pemilik dan pemasok pakaian bekas ilegal tersebut. Pihak Kawasan Industri De Prima Terra juga belum memberikan keterangan terkait pemilik atau penyewa gudang yang berada di Blok F1 No 3.

 

Informasi yang beredar menyebutkan dugaan keterlibatan seorang yang disebut "Ibu Ratu" dan seorang penjaga gudang bernama Erwin. Gudang penyimpanan ini diduga sering berpindah-pindah di dalam kawasan industri. Sebelum penggerebekan, sempat dilakukan sidak pada Jumat sebelumnya.

 

Saat ini, gudang Blok F1 No 3 telah disegel oleh penyidik dan tidak boleh dibuka sampai proses hukum selesai. "Ya saat ini kita segel dulu pakai rantai dan kita gembok, jika ada yang merusak maka akan berat hukumannya, kita akan kerja sama dengan pihak kawasan untuk sama-sama menjaga dan mengawasi," kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GMOCT Ungkap Dugaan Pengangsu Solar Ilegal di SPBU Tengaran, Diduga Milik Oknum Brimob

KataTribun.ID- Sabtu, Desember 20, 2025 0
GMOCT Ungkap Dugaan Pengangsu Solar Ilegal di SPBU Tengaran, Diduga Milik Oknum Brimob
SEMARANG, 19 Desember 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui informasi yang diperoleh dari media online Katatribun yang tergab…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber