Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

Admin
Admin
31 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Jember, Jawa Timur (GMOCT) – Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terus berlanjut tanpa adanya tindakan hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong Kabiro SBI Jember, Gunawan Musthofa, untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember.
 
Gunawan Musthofa, selaku pemilik sah lahan yang kini dijadikan lokasi penambangan ilegal, telah melayangkan laporan ke berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan, bahkan hingga ke Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan adanya dugaan dukungan atau pembiaran dari oknum tertentu di beberapa instansi. Proses penindakan yang lamban bahkan nyaris tidak terlihat, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan pembackingan dari oknum APH.
 
"Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat," tegas Gunawan. "Ini menyangkut hak milik tanah yang sah, dan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar akibat tambang ilegal ini."
 
Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
 
Dampak tambang ilegal ini juga dirasakan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan dan akses jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat menjadi keresahan tersendiri.
 
Gunawan Musthofa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak APH untuk bertindak tegas. Ia juga menekankan haknya sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember, Polda Jawa Timur, dan Polres Jember.

#noviralnojustice

#tambangilegal

#jember

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh

Admin- Minggu, Agustus 03, 2025 0
PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh
Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 –  Ketegangan antara PT SPS 2 dan warga Babahlueng, Nagan Raya, kembali meningkat.  Selain sengketa lahan yang belum tersel…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Senin, Juli 28, 2025
SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

Sabtu, Juli 26, 2025
Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Senin, Juli 28, 2025
Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Senin, Juli 28, 2025
Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Selasa, Juli 29, 2025
KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN  PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

Selasa, Juli 29, 2025
Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025

Berita Terpopuler

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Senin, Juli 28, 2025
SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

Sabtu, Juli 26, 2025
Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Senin, Juli 28, 2025
Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Senin, Juli 28, 2025
Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Selasa, Juli 29, 2025
KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN  PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

Selasa, Juli 29, 2025
Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber