Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Oknum Kapolsek di Kecamatan Kramat Diduga Tabrak Perkap No.2 Dan Pasal 108, LPK-RI Akan Bersurat Ke Provam Mabes Polri Oknum Kapolsek di Kecamatan Kramat Diduga Tabrak Perkap No.2 Dan Pasal 108, LPK-RI Akan Bersurat Ke Provam Mabes Polri

Oknum Kapolsek di Kecamatan Kramat Diduga Tabrak Perkap No.2 Dan Pasal 108, LPK-RI Akan Bersurat Ke Provam Mabes Polri

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Kabupaten Tegal, Bandunginvestigadi.com - Salah satu Oknum Kapolsek di Kabupaten Tegal diduga Tabrak Peraturan Kapolri (Perkap) No.2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan melekat (Waskat) di lingkungna Polri dan Pasal 108 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Setiap orang yang mengalami, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana  berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis.

Tersebut dibenarkan oleh salahstu pimpinan redaksi media online berinisial J,  yang pada saat itu melampirkan temuanya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tegal.

"Saya menemukan sebuah warung yang yang menjual obat obatan terlarang jenis tramadol dan eximer  alamatnya di Jalan Raya Pantura  No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Katanya 

Menurutnya, Keberadaan Warung tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

"Salah satu seorang pembeli dikonfirmasi oleh kami, ia mengatakan dirinya membeli Tramadol 5 butir seharga Rp.50.000 dan sudah sering beli di toko tersebut. "Selasa (22/7/25).

Sementara itu penjaga toko mengakui bahwa toko tersebut milik bos berinisial E dan hanya menjual 2 jenis obat yang masuk dalam daftar golongan G Tramadol, Hexymer omset satu hari kurang lebih 2j.

"Namun salah satu Oknum Kapolsek mengatakan terkait adanya warung yang menjual obat obatan daftar G di Wilayah Hukumnya itu bukan wewenang Polsek dan pihaknya sudah melakukan hambauan tapi tidak memberikan data pada saat anggotanya di lokasi. Ujarnya 


Oknum Kapolsek melalui telpon Whatsapnya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar ada tim wartawan mendatangi  pihaknya sudah mendatangi toko tersebut dan benar apa yang informasikan/laporkan oleh awak media toko tersebut menjual obat daftar G 

"Untuk menindak lajut bukan bagian dari wewenang kami untuk  melakukan penindakan dan  kami sudah laporkan ke Satnarkoba Polres Tegal. Kata kapolsek Kramat," Pada Selasa 22 Juli 2025

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Edwar Selaku Ketua Lembaga Perlindungn Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Saat di konfirmasi terkait laporan rekan wartawan adanya warung yang menjual obat terlarang namun tida ditindak lanjuti oleh salah satu oknum Kapolsek di Wilayah Tegal.

"Saya sebagai Ketua LPK-RI akan menyikapi dari pada laporan rekan rekan media, Bilamana terbukti adanya suatu praktek yang diduga adanya kejahatan, kelalaian atau pembiaran dari Pihak Polri kami akan terima laporan rekan media dan akan Berduras langsung ke Kapolri. Pungkasnya 

Besar harapan Kami  kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Krmat untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Abil)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Katatribun.id- Kamis, Juni 18, 2026 0
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026
Serang,  – Sejumlah organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten berencana mengajukan …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus

Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus

Minggu, Juni 14, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Pelepasan Siswa & Pentas Seni SDN Simangu Kota Serang Berlangsung Meriah

Pelepasan Siswa & Pentas Seni SDN Simangu Kota Serang Berlangsung Meriah

Sabtu, Juni 13, 2026
Diduga Pungli 29Jt Lewat Oknum Pengacara, Penetapan Tersangka Janggal,

Diduga Pungli 29Jt Lewat Oknum Pengacara, Penetapan Tersangka Janggal,

Kamis, Juni 11, 2026
Pengelola Tantang Buka Rekaman, Tuduhan Intimidasi Wartawan Disebut Tak Sesuai Fakta

Pengelola Tantang Buka Rekaman, Tuduhan Intimidasi Wartawan Disebut Tak Sesuai Fakta

Senin, Juni 01, 2026
Tuduhan Tanpa Dasar: Mengaku Pejabat Cocoride Molis, Tuding Warga Berdasarkan Foto Saja

Tuduhan Tanpa Dasar: Mengaku Pejabat Cocoride Molis, Tuding Warga Berdasarkan Foto Saja

Jumat, Juni 12, 2026

Berita Terpopuler

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus

Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus

Minggu, Juni 14, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Pelepasan Siswa & Pentas Seni SDN Simangu Kota Serang Berlangsung Meriah

Pelepasan Siswa & Pentas Seni SDN Simangu Kota Serang Berlangsung Meriah

Sabtu, Juni 13, 2026
Diduga Pungli 29Jt Lewat Oknum Pengacara, Penetapan Tersangka Janggal,

Diduga Pungli 29Jt Lewat Oknum Pengacara, Penetapan Tersangka Janggal,

Kamis, Juni 11, 2026
Pengelola Tantang Buka Rekaman, Tuduhan Intimidasi Wartawan Disebut Tak Sesuai Fakta

Pengelola Tantang Buka Rekaman, Tuduhan Intimidasi Wartawan Disebut Tak Sesuai Fakta

Senin, Juni 01, 2026
Tuduhan Tanpa Dasar: Mengaku Pejabat Cocoride Molis, Tuding Warga Berdasarkan Foto Saja

Tuduhan Tanpa Dasar: Mengaku Pejabat Cocoride Molis, Tuding Warga Berdasarkan Foto Saja

Jumat, Juni 12, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber