Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka Lagi, Ini Duduk Perkaranya
Headline Hukrim Nasional

Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka Lagi, Ini Duduk Perkaranya

Redaksi
Redaksi
11 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar. 

JAKARTA, KataTribun.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Ini merupakan ketiga kalinya Zarof ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. Saat itu, Ronald divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianto.

Kasus Ronald Tannur

Pertama kali Zarof diciduk di Jimbaran, Bali. Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini.

Dari sini, aksi Zarof sebagai 'markus' atau makelar kasus terungkap. Keterlibatan Zarof dalam bebasnya Ronald Tannur bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Saat itu, Lisa menyiapkan dana yang akan diserahkan kepada majelis hakim melalui Zarof sebesar Rp 5 miliar.

“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, 25 Oktober 2024.

Sedangkan Zarof akan diberi Rp 1 miliar sebagai biaya jasa pengurusan perkara. Namun uang Rp 5 miliar tersebut belum diserahkan kepada hakim agung dan masih disimpan Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera.

Hakim menyatakan, Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa saat ini sedang mengupayakan banding atas vonis tersebut. Jaksa mengajukan banding karena Jaksa tidak sepaham dengan Hakim mengenai pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.

Diketahui, dalam putusannya, Hakim menetapkan harta sah Zarof sebesar Rp 8 miliar dan harus dikembalikan kepada Zarof. Namun Jaksa tidak sepakat lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp 915 miliar dari Zarof.

Kasus TPPU

Beberapa bulan lalu, tepatnya 28 April 2025, Zarof Ricar ditetapkan tersangka oleh Kejagung untuk kedua kalinya.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025.

Penetapan itu, kata Harli, dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

Kasus Urus Perkara Banding

Untuk ketiga kalinya, Kejagung kembali menetapkan Zarof sebagai tersangka. Zarof kembali ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara.

Di kasus ini, pengurusan perkara itu diduga dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tahun 2003-2005. Zarof ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

Dua tersangka lainnya adalah pengacara Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo. Keduanya diduga melakukan suap dan permufakatan jahat pada kasus di waktu tersebut.

Penyidik menduga Zarof bersama dua tersangka lainnya bersepakat melakukan suap di tingkat banding dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Atas bukti-bukti yang ditemukan terkait suap tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, IR dan ZR bersepakat bermufakat dan jahat melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding. Dan juga dalam putusan perkara di tingkat kasasi ketiga orang ini juga melakukan permufakatan jahat memberikan suap dalam penanganan perkara,” ujar Harli, Kamis (10/7).

Harli juga menyebut, jumlah suap mencapai Rp 6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi, sementara, di tingkat kasasi Rp 5 miliar. Namun dia belum menjelaskan rinci mengenai perkara baru itu.

“Kalau perkara yang di pengadilan tinggi itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke Majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan di tingkat kasasi Rp 5 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, kasus suap ini terungkap dari pengembangan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka Zarof tahun lalu. Saat itu, diketahui ada temuan uang senilai Rp 920 miliar.

“Nah ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu yang sekarang juga sedang berproses perkaranya. Jadi kami mau menyampaikan bahwa penyidik tidak berhenti terhadap fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka tiga orang,” jelasnya.

Untuk diketahui, penemuan uang Rp 920 miliar yang dimaksud Harli itu ditemukan ketika Jaksa menggeledah rumah Zarof pada Oktober 2024. Saat itu penyidik menemukan uang hampir Rp 1 triliun, jumlah ini sempat membuat kaget penyidik.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Saat itu, penyidik menemukan uang Rp 920 miliar itu dan emas seberat 51 kg. Uang yang ditemukan itu berbentuk tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, serta Euro.

Berikut sejumlah barang bukti mengagetkan yang ditemukan Kejagung:

Uang Tunai

Pecahan rupiah: Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar)

Pecahan dolar Singapura: SGD 74.494.427

Pecahan dolar AS: USD 1.897.362

Pecahan euro: EUR 71.200

Pecahan dolar Hong Kong: HKD 483.320

“Jika dikonversi, yaitu sekitar Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” ujar Qohar.

Emas

Dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram

Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram

Satu dompet berisi tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Dompet berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1 Kg

Plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram

Tiga lembar sertifikat permata.


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolres Sidoarjo Harus Tegas Menindak Penyelenggara 303 di Klurak Candi

Redaksi- Senin, Oktober 19, 2026 0
Kapolres Sidoarjo Harus Tegas Menindak Penyelenggara 303 di Klurak Candi
Diduga lokasi aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.  SIDOARJO, Kata Tribun .ID — Akti…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Minggu, Oktober 18, 2026
Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, Desember 04, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Minggu, Oktober 18, 2026
Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, Desember 04, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber