Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Pendidikan Serang Raya Ini Klarifikasi Resmi SMAN 4 Kota Serang soal Sejumlah Tudingan Negatif yang Masif
Daerah Headline Pendidikan Serang Raya

Ini Klarifikasi Resmi SMAN 4 Kota Serang soal Sejumlah Tudingan Negatif yang Masif

Redaksi
Redaksi
11 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KataTribun.ID – SMAN 4 Kota Serang menyampaikan klrarifikasi sebagai hak jawab atas informasi yang beredar baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional.

Klarifikasi resmi dengan nomor surat No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang 2025 itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, S.Pd, M.Pd dan Komite Sekolah, H. Tb. M. Hasan Fuad.

Nurdiana Salam menyatakan, klarifikasi itu disampaikan sehubungan dengan menyebarnya informasi berkaitan dengan apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.

“Ini sebagai bentuk hak jawab kami atas informasi yang beredar, baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional,” tulisnya. 

Berikut klarifikasi resmi SMAN 4 Kota Serang:

Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026.

Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Berkaitan dengan persoalan intoleransi beragama bahwa pihak SMAN 4 Kota Serang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama.

Dibuktikan dengan adanya guru dan murid yang berlatarbelakang agama berbeda selama ini hidup rukun dan damai, tidak pernah terjadi konflik, saling support dan menghormati satu sama lain.

3. Berkaitan dengan persoalan program One Day One Thousand (ODOT) pihak sekolah semata-mata hanya ingin menumbuhkan nilai-nilai sosial bagi seluruh warga sekolah. Program ODOT merupakan sumbangan yang bersifat sukarela (tidak wajib) dari warga sekolah (Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Murid) yang diperuntukan untuk pembangunan masjid dan sebagian kecil untuk dana sosial yang peruntukannya untuk membantu murid yang sakit rawat inap, mengalami kecelakaan dan takziah (murid meninggal atau orang tua murid meninggal).  

4. Terkait dengan tuduhan dugaan pungli dan bisnis internal sekolah (LKS/ Modul dan buku Ramadhan) bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan dan pemaksaan terhadap murid untuk membeli LKS/ Modul, untuk buku pegangan wajib sudah disediakan sekolah melalui perpustakaan bersifat pinjaman, bagi murid yang ingin menambah referensi untuk dimiliki maka disediakan di koperasi. 

Kemudian terkait dengan buku Ramadhan pihak sekolah tidak mewajibkan terhadap murid untuk membeli.

5. Terkait dengan tuduhan kegiatan ekstrakurikuler yang dibiarkan mati tanpa didanai itu tidak benar karena faktanya sampai saat ini masih berjalan aktif.

Tujuan pendidikan Nasional adalah mengexplore kemampuan akademik dan non-akademik oleh karena itu di SMAN 4 Kota Serang untuk mengembangkan kemampuan non-akademik dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler yang awalnya hanya berjumlah 6 (enam) menjadi 21 (dua puluh satu) kegiatan ekstra kurukuler sejumlah 21 tersebut pembiayaannya bersumber dari dana BOS Reguler dan dilakukan secara proporsional.

Adapun pemeliharaan alat ekstra kurikuler dilakukan secara berkala.

6. Terkait tuduhan bahwa guru honorer dieksploitasi dan tanpa dicatat itu tidak benar. Bahwa guru honorer di SMAN 4 Kota Serang berjumlah 33 orang dengan rincian 26 orang sudah memiliki SK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 7 orang merupakan guru honorer yang melamar kepada sekolah pada tahun 2022, 2023, 2024 yang kemudian diterima oleh sekolah dan di-SK-kan oleh Surat Keputusan Kepala Sekolah yang didasarkan atas pertimbangan kebutuhan sekolah.

Bahwa semua hak tenaga honorer tidak pernah diabaikan oleh Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Bahwa Pihak Sekolah sudah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten khususnya untuk 7 orang yang SK-nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah agar mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa sampai saat ini Pihak Sekolah belum mengeluarkan 7 orang guru honorer tersebut.

7. Terkait dengan tuduhan kondisi kelas tidak layak dan jumlah murid lebih dari 50 orang per-kelas, tanpa dukungan kipas angin atau ventilasi yang tidak memadai adalah tidak benar.

Faktanya adalah sebagai berikut:

Jumlah murid tiap kelas rata-rata kurang dari 50 orang. 

Setiap kelas sudah dilengkapi dengan kipas angin.

Ruang kelas sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SMAN 4 Kota Serang sudah ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata Nasional. 

Yaitu sekolah yang berwawasan lingkungan dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Kota Serang, 10 Juli 2025


(*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

KataTribun.ID- Rabu, Juli 15, 2026 0
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos
Jawa Tengah, 13 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan kontroversial Anggota PWI Kabupaten Bogor Deddy Blue kembali memicu kemarahan kalangan insan pers. Sebelumnya …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Jumat, Juli 10, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Jumat, Juli 10, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
 Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Kamis, Juli 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, Juli 12, 2026
𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚: 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐒𝐚𝐫𝐤𝐨 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐛𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩

𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚: 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐒𝐚𝐫𝐤𝐨 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐛𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩

Kamis, Juli 09, 2026
GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

Kamis, April 03, 2025

Berita Terpopuler

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Jumat, Juli 10, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Jumat, Juli 10, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
 Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Kamis, Juli 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, Juli 12, 2026
𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚: 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐒𝐚𝐫𝐤𝐨 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐛𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩

𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚: 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐒𝐚𝐫𝐤𝐨 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐛𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩

Kamis, Juli 09, 2026
GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

Kamis, April 03, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber