Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan
Headline Hukrim Nasional

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Admin
Admin
20 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi Ahli di Sidang Hasto. 

JAKARTA, KataTribun.ID – Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir di ruang sidang sebagai Ahli dari kubu terdakwa, dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, Maruarar menyatakan, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Awalnya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya tentang pasal 21 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan.

“Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” tanya Maqdir di ruang sidang.

Maruarar menjelaskan, ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat. Tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” kata Maruarar.

Pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dicontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam aturan, cegah tangkal harus dilakukan pada tahap penyidikan.

“Penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah. Tafsir-tafsir yang memperterangkan itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta. Tafsir itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.

“Tegasnya adalah Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?,” tanya Maqdir.

“Ya, saya kira kalau ditafsirkan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan. Ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu. Bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan,” jawab Maruarar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

KataTribun.ID- Senin, Desember 01, 2025 0
GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "
Kabupaten Semarang, 1 Desember 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Des…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Minggu, November 30, 2025
PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

Sabtu, November 29, 2025
Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kamis, November 27, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

Jumat, November 28, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Rabu, November 26, 2025
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025

Berita Terpopuler

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Minggu, November 30, 2025
PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

Sabtu, November 29, 2025
Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kamis, November 27, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

Jumat, November 28, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Rabu, November 26, 2025
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber