Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Misteri Penangkapan Oknum Calo Tenaga Kerja di Wilayah Cikande, Warga Desa Babakan Akan Tempuh Jalur Hukum Misteri Penangkapan Oknum Calo Tenaga Kerja di Wilayah Cikande, Warga Desa Babakan Akan Tempuh Jalur Hukum

Misteri Penangkapan Oknum Calo Tenaga Kerja di Wilayah Cikande, Warga Desa Babakan Akan Tempuh Jalur Hukum

KataTribun.ID
KataTribun.ID
19 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kabupaten Serang - Berawal viralnya vidio penangkapan oknum calo tenaga kerja oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang minggu lalau, diduga berujung fitnah terhadap salah satu Warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang - Banten. Pada Selasa 20 Mei 2025

Tersebut disampaikan oleh inisial (B) Warga Desa Babakan mengatakan pada wartawan bahwasanya bos berinisial R Warga Pelamakan, Desa Pringwulung harus bertanggung jawab atas pencemaran nama baik.

''Bos rustam itu telah memberikan informasi bohong dan fitnah terhadap masyarakat, bahwasanya yang di tahan oleh Satreskrim Polres Serang itu paman saya. Kata Inisial B pada wartawan

Menurut B, Keluarganya akan tempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang mengaitkan penangkapan mamanya beberapa hari lalu.

Dibenarkan oleh salah satu warga yang namanya masih di rahasiakan bahwa dirinya beserta beberapa warga mendengar langsung bahwa vidio beberapa orang tersebut salah satunya itu warga Desa Babakan. ''Kami juga tau isu tersebut dari bos Rustam langsung yang mengatakan bahwa Kang inisial S di tangkap Polisi.

Menurutnya, Informasi hoak dan fitnah tersebut diduga sudah meluas karan bos inisial R langsung secara lisan dan via Whatsapp. "Mengenai isu penangkapan yang sudah beredar tersebut pihak keluarganya akan melaporkan bos Rustam pada pihak kepolisian. Tutupnya mengakhiri 

Mengacu pada pasal 27A UU ITE yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, dapat dikenakan sanksi. 

Hingga berita di terbitkan bos berinisial R belum di sempat di konfirmasi untuk memberikan sistemnya atas dugaan pencemaran Nama baik.


Red/Tim

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

KataTribun.ID- Minggu, Juni 07, 2026 0
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi
BANDUNG, 6 Juni 2026 – Ketua Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., didampingi Sekretar…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber