Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Serang Raya Mendes PDT Pimpin Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah di Alun-alun Cikande
Daerah Headline Serang Raya

Mendes PDT Pimpin Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah di Alun-alun Cikande

Admin
Admin
18 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KataTribun.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto membacakan deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah dalam kegiatan Bangun Desa Bangun Indonesia, di Alun-alun Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 16 Mei 2025.

Deklarasi diikuti oleh Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Bupati Serang terpilih Ratu Zakiyah, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto.

Gerakan yang digagas oleh Kemendes PDT tersebut bertujuan untuk menciptakan desa yang bersih, asri, dan sehat melalui pengelolaan sampah yang efektif dari sumbernya sekaligus upaya pelestarian budaya bersih sebagai jati diri masyarakat desa.

Mendes PDT, Yandri Susanto mengatakan, memilih Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada dasarnya untuk desa seluruh Indonesia.

Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah ini karena pihaknya berkeinginan agar karakter masyarakat di desa atau budaya masyarakat di desa dapat merubah cara pandang terhadap sampah.

“Jadi sampah itu bisa menjadi barang berharga. Contohnya, pameran BUMDes ini rata-rata dari sampah yang dikelola menjadi barang berharga,” ujarnya.

Termasuk, kata Yandri, pemerintah akan mengubah sampah menjadi energi listrik, tetapi energi listrik membutuhkan bahan baku yang banyak.

Maka, kata dia, perlu kebersamaan atau perlu kepedulian masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di sungai-sungai, di persawahan, atau di saluran air.

“Tapi kumpulkan sampahnya, dipilah antara sampah plastik, sampah organik, non-organik, atau sampah bekas makanan, dan sebagainya. Kita ingin, sekali lagi, melalui Deklarasi Bangun Desa Bangun Indonesia dengan tema ‘Desa Bebas Sampah’,” katanya.

Saat ini, kata Yandri, Kemendes PDT tengah melaksanakan Festival untuk memilih desa yang terbaik di Indonesia yang akan diumumkan juaranya pada akhir Agustus.

Jadi, kata dia, akan dipilih desa mana yang memang benar-benar peduli terhadap sampah, mulai dari hulu sampai hilirnya.

“Kira-kira itu makna dari Deklarasi hari ini. Jadi, ini pesan untuk seluruh masyarakat desa di Indonesia,” tegasnya.

Yandri juga menegaskan, pihaknya berkeinginan merubah perilaku masyarakat jika sampah itu bernilai ekonomi yang bisa dijadikan untuk kursi, kerajinan tas, pupuk, dan energi listrik.

“Itu butuh kerja sama. Jangan sampai sampah itu dijadikan musuh, tapi anggap teman. Oleh karena itu, mulai dari rumah tangga perlu ada kebersamaan memilah sampah bagi semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyambut baik Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah yang disampaikan Mendes PDT Yandri Susanto.

Menurutnya, sebuah hal yang sangat membahagiakan bagi semua masyarakat Kabupaten Serang mengingat saat ini dalam kondisi yang memang darurat sampah.

“Sehingga momentum ini akan dijadikan oleh pemerintah daerah sebagai langkah bersama-sama dengan Kementerian Desa untuk bagaimana menyelesaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Untuk itu, kata Rudy, ke depan pihaknya akan mencoba mencari langkah-langkah agar pemerintah desa pun bisa bersama-sama menyampaikan berbagai macam cara untuk meminimalisir sampah-sampah yang ada di masyarakat Kabupaten Serang.

“Harapan kita bisa 0 di level RT atau RW, desa, kecamatan, sehingga beban pemerintah daerah tidak begitu berat,” ujarnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID- Senin, Oktober 13, 2025 0
Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber