Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Serang Raya Rapat Evaluasi Triwulan Bersama Mitra Kerja, Komisi I Minta Alokasi Anggaran Program Terdampak Efisiensi Dikembalikan ke Kasda
Daerah Headline Serang Raya

Rapat Evaluasi Triwulan Bersama Mitra Kerja, Komisi I Minta Alokasi Anggaran Program Terdampak Efisiensi Dikembalikan ke Kasda

Admin
Admin
25 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KataTribun.ID - Komisi I DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat kerja evaluasi triwulan pertama bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja.

Kegiatan ini digelar pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Ketua Komisi I Pinan, Wakil Ketua Muhammad Faizal, Sekretaris Komisi I Umar Bin Barmawi, serta anggota lainnya yakni Madsuri, Efu Saefullah, Achmad Farisi, Eka Widya Lestari, dan Kombes Pol Jasmarni.

Selain jajaran Komisi I, turut hadir pula para pimpinan dari OPD mitra kerja, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSA) Provinsi Banten, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, DP3AKKB dan Badan Perhubungan. 

Ketua Komisi I, Pinan menjelaskan, fokus utama rapat kali ini adalah mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran triwulan pertama oleh OPD mitra, khususnya dalam konteks efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

“Komisi I akan melaksanakan evaluasi atau agenda capaian triwulan I dan juga terkait bidang mana saja yang terkena efisiensi,” ujar Pinan.

Usai pembukaan, masing-masing OPD diberikan kesempatan untuk memaparkan capaian kinerja, realisasi program, serta bidang-bidang yang terkena penyesuaian atau efisiensi anggaran selama triwulan pertama.

Sejumlah paparan mendapat tanggapan, masukan, serta saran dari anggota Komisi I agar OPD tetap bisa menjalankan program dengan optimal meskipun berada dalam tekanan efisiensi anggaran.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi I Muhammad Faizal mengimbau kepada seluruh OPD mitra agar alokasi anggaran yang terdampak efisiensi dapat dikembalikan ke kas daerah.

“Mohon para OPD untuk dapat mengembalikan anggaran program yang terkena efisiensi untuk nanti kami masukan ke anggaran perubahan, nanti di anggaran perubahan kita akan susun kembali untuk mengoptimalkannya,” tegas Faizal.

"Untuk kegiatan OPD yang terkena efisiensi, saya harap bapak dan ibu dapat mengisi waktu tersebut dengan kegiatan yang lain,” katanya lagi.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Sekretaris Komisi I, Umar Bin Barmawi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kegiatan OPD dengan program-program Komisi I agar tidak terjadi tumpang tindih di tengah masyarakat.

“Kami Komisi I telah melakukan upaya-upaya agar bagaimana kami dapat memperbesar mitra Komisi melalui kegiatan-kegiatan. Kami berharap kegiatan yang sifatnya dilaksanakan oleh OPD dapat sinkron dengan kegiatan sosialisasi yang dewan lakukan,” ungkap Umar.

Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program dan efisiensi penggunaan anggaran, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi optimalisasi pelayanan publik di Provinsi Banten. (ADV)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Turun Tangan, dan Beri Dukungan Moril Warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Turun Tangan, dan Beri Dukungan Moril Warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman
Nagan Raya – Menanggapi maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Naga…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber