Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

KataTribun.ID
KataTribun.ID
28 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Tangerang, Banten (GMOCT) –  Beredarnya video TikTok berdurasi 2,54 menit yang berisi penghinaan terhadap profesi wartawan telah menimbulkan kemarahan dan kecaman luas dari insan pers di Indonesia.  Video tersebut, yang diunggah oleh akun @kingofhmm,  mengancam akan menyerang wartawan dalam aksi 10 Mei 2025 mendatang.

 

Daniel Turangan, Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, mengecam keras pernyataan dalam video tersebut.  Ia menilai pernyataan yang dilontarkan telah melukai marwah profesi wartawan.  Daniel mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum sesuai Undang-Undang ITE.  "Tidak ada cerita damai," tegasnya.

 

Pernyataan serupa disampaikan Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).  Agung, yang mendapatkan informasi terkait video tersebut dari Targetberita.co.id (anggota GMOCT), menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan penghinaan tersebut.  "Perbuatan pemilik akun @kingofhmm ini tidak hanya melukai hati insan pers, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.  GMOCT mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh rekan-rekan wartawan dan berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan efek jera," ujar Agung.

 

Video yang viral ini dinilai sebagai tindakan keji dan tidak dapat dibenarkan.  Perlu ditegaskan bahwa kritik terhadap oknum wartawan adalah hal yang berbeda dan sah selama dilakukan secara bertanggung jawab dan berimbang.  Namun,  penghinaan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.  GMOCT dan seluruh insan pers di Indonesia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati profesi jurnalistik.



#No Viral No Justice 


#Save Jurnalis Indonesia 


#Wartawan Profesi Mulia 


Tram/Red (targetberita.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman

Admin- Kamis, Juli 09, 2026 0
Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman
BANDUNG BARAT, 9 Juli 2026 – Pasca kejadian ledakan amunisi militer di Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tim Unit Jibom Detasemen Gegana…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026
 Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Kamis, Juli 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Selasa, Juli 07, 2026
Kasus Wolter Mongonsidi: Syarat RJ Saksi Disuruh Polisi Minta Hapus Berita, Pelaku Tidak Di Tahan

Kasus Wolter Mongonsidi: Syarat RJ Saksi Disuruh Polisi Minta Hapus Berita, Pelaku Tidak Di Tahan

Jumat, Juli 03, 2026
Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Selasa, Juli 07, 2026
Menteri Imipas Sebut Pengguna Narkoba dan yang Terjerat Pasal Penghinaan Bisa dapat Amnesti

Menteri Imipas Sebut Pengguna Narkoba dan yang Terjerat Pasal Penghinaan Bisa dapat Amnesti

Kamis, Februari 20, 2025
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

Senin, Juli 06, 2026

Berita Terpopuler

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026
 Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Kamis, Juli 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Selasa, Juli 07, 2026
Kasus Wolter Mongonsidi: Syarat RJ Saksi Disuruh Polisi Minta Hapus Berita, Pelaku Tidak Di Tahan

Kasus Wolter Mongonsidi: Syarat RJ Saksi Disuruh Polisi Minta Hapus Berita, Pelaku Tidak Di Tahan

Jumat, Juli 03, 2026
Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Selasa, Juli 07, 2026
Menteri Imipas Sebut Pengguna Narkoba dan yang Terjerat Pasal Penghinaan Bisa dapat Amnesti

Menteri Imipas Sebut Pengguna Narkoba dan yang Terjerat Pasal Penghinaan Bisa dapat Amnesti

Kamis, Februari 20, 2025
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

Senin, Juli 06, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber