Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Tangerang Usut tuntas Kasus Pencairan Ganda Dana Desa di Kabupaten Tangerang
Daerah Headline Tangerang

Usut tuntas Kasus Pencairan Ganda Dana Desa di Kabupaten Tangerang

KataTribun.ID
KataTribun.ID
13 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



BM.online // Tangerang, Banten -- Setelah viralnya kasus Pencairan ganda dana desa, Sebanyak 28 desa pada 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang diduga terjerat permasalahan pencairan ganda dana desa yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. 


Kejadian ini memicu keresahan karena sejumlah program pembangunan yang direncanakan terpaksa dibatalkan atau ditunda akibat anggaran yang terkuras.


Kasus ini mengundang pertanyaan terkait penyebab utama terjadinya pencairan ganda. Apakah ini murni kesalahan sistem pada aplikasi SITANSA yang digunakan desa dan kecamatan, apakah pada sistem Internet Banking Corporate (IBC) milik Bank Jabar Banten (BJB)? atau justru ada praktik manipulasi oleh oknum yang memanfaatkan celah sistem, pasalnya tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu apakah dana desa sudah pernah di terima sehingga terjadi penggandaan, lalu tetap mencairkan dana desa ganda tersebut.


Menurut peryataan dari Asmad Subrata selaku wakil LSM Gerbang, bahwa kasus pencarian ganda dana desa di kabupaten Tangerang seperti jalan ditempat, pihak APH" terkesan mulai tutup mata seolah-olah diduga ikut menikmati, Rabu (12/3/2025).


Asmad menambahkan, salah satu operator kecamatan Teluknaga berinisial "J" yang tugasnya mengkoordinir pencarian dana desa disinyalir ikut serta dalam pencarian ganda dana desa bahkan dana fiktif, padahal "J" sebagai operator kecamatan Teluknaga bukan PNS, tapi gaya hidup seperti hedonisme, tambahnya.


Asmad menjelaskan, tidak mungkin penggandaan dana desa ini dilakukan dengan tanpa sengaja, pasalnya pihak desa tahu kalau sudah menerima dana desa, dan kemudian kembali mendapatkan dana desa, jelasnya.


Seperti dikutip dari media Bidik Kasus, Sabtu (8/2/2025), Alam selaku Ketua Umum DPD LSM Geram mempertanyakan Potensi Peran Oknum dan Penyimpangannya.


Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini semakin kuat setelah beberapa pihak internal desa seperti operator, pihak kecamatan dan pihak DPMPD kabupaten tangerang hingga pihak bank disebut-sebut memiliki peran dalam proses pencairan ganda tersebut.


Berikut beberapa dugaan yang muncul berdasarkan penelusuran dari CEO Geram Grup:

1. Oknum Operator Desa:

Ada indikasi bahwa beberapa operator desa memanfaatkan sistem aplikasi dengan melakukan input data yang memungkinkan pencairan dana lebih dari satu kali.

2. Oknum Kepala Desa:

Beberapa kepala desa diduga memberikan persetujuan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pencairan dana yang terjadi, yang semestinya hanya dilakukan satu kali.

3. Oknum Kecamatan:

Dugaan adanya pembiaran atau kelalaian dari pihak kecamatan yang seharusnya mengawasi dan memvalidasi proses pencairan dana desa.

4. Oknum di BJB:

Peran pihak bank dalam memproses transaksi ganda turut disorot. Ada pertanyaan apakah pencairan ganda ini lolos dari pengawasan sistem keamanan bank atau apakah terdapat keterlibatan pihak internal bank.

4. Oknum di BJB:

Peran pihak bank dalam memproses transaksi ganda turut disorot. Ada pertanyaan apakah pencairan ganda ini lolos dari pengawasan sistem keamanan bank atau apakah terdapat keterlibatan pihak internal bank.


Sementara, Camat Teluknaga saat di konfirmasi terkait 13 Desa yang berada di Kecamatan Teluknaga terhadap penggandaan dana desa tidak memberikan respon.


Dilansir dari RadarBanten.co.id Jumat (14/2/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menahan satu orang tersangka dugaan penyimpangan pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, Kamis malam (13/2/2025).


Kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan satu tersangka operator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.


Satu tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Sahputra mengatakan, bahwa tersangka WA ini adalah seorang operator yang bertugas di DPMPD Kabupaten Tangerang.


Dikatakan Doni, WA langsung dibawa ke Lapas Serang untuk 20 hari kedepan, “Usai menahan. 


Tiem RED/Daniel ( Targetberita.co.id. ) 


GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

KataTribun.ID- Kamis, Januari 29, 2026 0
SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"
Sumedang  – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus awak media, Diduga kuat SPBU 34-453-17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Minggu, Januari 25, 2026
H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

Sabtu, Januari 24, 2026
Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Minggu, Januari 25, 2026
 Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Minggu, Januari 25, 2026
 kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

Senin, Januari 26, 2026
Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Sabtu, Januari 24, 2026
 Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Minggu, Januari 25, 2026
BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

Minggu, Januari 25, 2026
Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Kamis, Januari 29, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026

Berita Terpopuler

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Minggu, Januari 25, 2026
H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

Sabtu, Januari 24, 2026
Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Minggu, Januari 25, 2026
 Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Minggu, Januari 25, 2026
 kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

Senin, Januari 26, 2026
Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Sabtu, Januari 24, 2026
 Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Minggu, Januari 25, 2026
BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

Minggu, Januari 25, 2026
Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Kamis, Januari 29, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber