Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Nasional Peristiwa Polisi Sebut Dua Pendaki Wanita yang Tewas di Puncak Cartensz karena Hipotermia
Headline Nasional Peristiwa

Polisi Sebut Dua Pendaki Wanita yang Tewas di Puncak Cartensz karena Hipotermia

Admin
Admin
03 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KataTribun.ID – Dua pendaki wanita bernama Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono dikabarkan meninggal dunia saat mendaki Puncak Jaya, Papua, atau Piramida Carstensz. Korban diduga meninggal karena hipotermia.

“Iya, benar (dugaan sementara karena hipotermia),” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Menurutnya, para korban juga diduga mengalami acute mountain sickness (AMS) atau kondisi yang terjadi saat pendaki berada atau bermalam di ketinggian tertentu.

Dia menjelaskan, para pendaki berangkat dari bandara Timika menuju Yelow Valley dengan menggunakan Helikopter pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 07.00-09.50 WIT.

Lalu, pada Jumat, 28 Februari 2025, diinformasikan bahwa dua orang dari rombongan korban mengalami gejala AMS.

“Tepat pada hari Jumat, 28 Februari 2025, para pendaki melakukan penyeberangan di jembatan tyrollean, dan informasi dari pendaki Octries Ruslan dan Abdullah yang sudah berhasil turun menyampaikan bahwa, semua sudah di summit atau puncak dan ada dua orang Indira dan Saroni terkena gejala AMS di area bawah puncak (teras besar), sedangkan tim tamu dan guide berada sebelum tyrollean,” tuturnya.

Benny juga mengatakan, salah seorang pendaki dari grup korban bernama Nurhuda tiba di basecamp sendirian dengan gejala hipotermia dan langsung meminta bantuan.

Saat itu, kata dia, Guide Yustinus Sondegau naik ke atas untuk membawa bantuan emergency, mulai sleeping bag, fly sheet, hingga air panas.

“Dengan cepat, satu orang guide internasional, Dawa Gyalje Sherpa naik untuk melakukan pertolongan, dan pendaki Poxy menginformasikan bahwa Dawa telah menghubungi basecamp, dan sudah bertemu serta sedang menangani salah satu dari ibu-ibu,” ujarnya.

Saat itu, kata Benny, salah seorang pendaki mencoba membantu korban Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono di Teras Dua yang sedang mengalami AMS. Namun nahas, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pendaki Octries menginformasikan ke pendaki Deshir bahwa, dua orang ibu-ibu tersebut yang berada di Teras Dua telah meninggal dunia. Pendaki Huda naik kembali ke teras dua untuk mencoba membantu pendaki Egi, dan teman-teman di Summit Ridge,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim SAR sebelumnya mengungkap ada 13 orang lainnya dalam rombongan pendakian tersebut. SAR mengungkap mereka dipastikan selamat.

“Sementara (pendaki lain) dalam keadaan baik,” kata Kepala Kantor SAR Mimika, I Wayan Suyatna kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Wayan mengatakan, dari rombongan tersebut, termasuk penyanyi Fiersa Besari. Dari data yang diterima, ada tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang ikut serta dalam rombongan tersebut.

“Ya infonya begitu (Fiersa Besari ada dalam rombongan). Karena saya belum ketemu langsung,” ujarnya.

Wayan juga mengatakan, proses evakuasi terhadap korban meninggal ataupun pendaki lainnya dihentikan sementara lantaran masalah cuaca. Para pendaki saat ini tengah berada di basecamp Lembang Kuning.

“Dihentikan sementara dikarenakan cuaca yang tidak mendukung dan rencana pelaksanaan evakuasi dilanjutkan pada besok hari,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

KataTribun.ID- Minggu, Oktober 12, 2025 0
Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement
Cirebon. KT.id – Sejumlah perangkat desa dan aparatur kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan merek…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber