Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Surat Bhabinkamtibmas Pegangsaan Minta Sumbangan ke Hotel Jadi Sorotan, GMOCT Desak Polri Tindak Tegas Dugaan Surat Bhabinkamtibmas Pegangsaan Minta Sumbangan ke Hotel Jadi Sorotan, GMOCT Desak Polri Tindak Tegas

Dugaan Surat Bhabinkamtibmas Pegangsaan Minta Sumbangan ke Hotel Jadi Sorotan, GMOCT Desak Polri Tindak Tegas

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Jakarta, (GMOCT) – Sebuah surat permohonan bantuan yang diduga dikeluarkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng,  menuai kontroversi. Surat bernomor B/10/10/2025/Polsek Metro, tertanggal 10 Maret 2025, tersebut ditujukan kepada Pimpinan Hotel Mega Pro di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, dan meminta “partisipasi” dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.  Surat tersebut mencantumkan nama-nama anggota Bhabinkamtibmas sebagai penerima “partisipasi”.

 

Legalitas dan etika surat tersebut dipertanyakan publik, mengingat aturan ketat Polri terkait permintaan bantuan atau sumbangan dari pihak swasta.  Permintaan tanpa prosedur resmi dapat dianggap penyalahgunaan wewenang.

 

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya telah menyatakan akan menelusuri kebenaran surat tersebut dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.  "Jika benar surat tersebut dikeluarkan oleh anggota kepolisian atau ada oknum yang mencatut nama institusi Polri, dan jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya pada Senin (24/3/2025).

 

Para pakar hukum menilai, jika surat tersebut dibuat tanpa izin atau prosedur resmi, maka hal tersebut dapat melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

"Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika terbukti ada unsur paksaan atau pemerasan, maka ini juga bisa masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi," ujar Dr. Budi Santoso, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia.  Ia menambahkan bahwa sanksi dapat beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.

 

Masyarakat pun mendesak transparansi dari Polri dalam mengusut kasus ini.  Seorang warga Menteng yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya, “Kami berharap ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kalau memang surat itu benar, harus ada tindakan tegas agar tidak terulang lagi di tempat lain.”

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), turut memberikan komentar terkait hal ini.  "Oknum polisi yang diduga meminta sumbangan ini sangat merusak citra Kepolisian. Bukankah Institusi Polri sudah mendapatkan anggaran yang fantastis dari negara?  Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga," tegas Agung.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT. Hingga berita ini diturunkan, Polsek Metro Menteng diharapkan memberikan pernyataan resmi terkait keaslian surat tersebut.  Publik menantikan langkah tegas kepolisian dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan disiplin internal. 



#No Viral No Justice 



Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

KataTribun.ID- Senin, Januari 12, 2026 0
Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja
Semarang, 12 Januari 2026 (GMOCT) - Haji Muntohar, selaku Owner Diana Ria Enterprise, mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang tayang di salah satu me…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Selasa, Januari 06, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Selasa, Januari 06, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber