Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Serang Raya Dugaan Persengkongkolan Tender Parkir di Kabupaten Pandeglang
Daerah Headline Serang Raya

Dugaan Persengkongkolan Tender Parkir di Kabupaten Pandeglang

KataTribun.ID
KataTribun.ID
03 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, katatribun.id // Dalam dunia bisnis yang kian kompetitif, menjaga integritas dan keadilan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Namun, sebuah isu serius baru-baru ini mencuat di tengah masyarakat, terkait dugaan praktik persaingan tidak sehat yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan CV. Arga Pratama. Kasus ini berfokus pada lelang proyek Perparkiran Tepi Jalan yang diduga telah diatur sedemikian rupa.

Ketua LBH YABPEKNAS Provinsi Banten, Nurhamzah, menegaskan, “Kami menemukan adanya dugaan persengkongkolan tender vertikal antara Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan CV. Arga Pratama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 22 bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tander sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, kolusi semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip persaingan yang sehat”. 03/03/25

Nurhamzah menambahkan bahwa setiap pelaku usaha berhak untuk bersaing secara adil. “Praktik persengkongkolan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menghambat kemajuan ekonomi daerah,” tuturnya dengan penuh harapan.

Sementara itu, Akhmad Rizky, seorang aktivis muda asal Banten, yang terus mengawal permasalahan lelang terbuka Parkir Tepi Jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, dimana pemenangnya CV. Arga Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp.1.010.000.000 (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah), ia juga memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. “Kami sudah melaporkan dugaan ini ke beberapa instansi terkait termasuk DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Ujarnya

Rizky berharap Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam, dapat segera menindaklanjuti temuannya. “Jika terbukti adanya dugaan persengkongkolan dan praktik KKN, lelang ini harus dibatalkan, dan sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 Pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Lebih lanjut, Nurhamzah mengingatkan bahwa “Perlindungan hukum bagi pelaku usaha adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi ekonomi. Ini harus mencerminkan prinsip keadilan, kebersamaan, dan berkeadilan.” Ia menekankan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi pembangunan negara. “Dengan cara ini, kita bisa mendorong efisiensi, inovasi, dan menciptakan produk serta jasa berkualitas yang pada akhirnya berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia usaha di Banten, terutama di Kabupaten Pandeglang. Setiap dari kita memiliki peran penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil. Dengan kolaborasi dan keterbukaan, kita bisa memastikan bahwa setiap peluang usaha diberikan dengan cara yang benar dan transparan. “Ucap hamzah

Dirinya berharap ada hasil keputusan yang baik dan benar dari DPRD Kabupaten Pandeglang, jika memang terbukti melanggar maka intansi terkait wajib diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. jika permasalahan ini tidak juga menemukan titik terang. Kami pun akan Melaporkan temuan ini kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jakarta.
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Admin- Juni 15, 2025 0
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.  JAKARTA, Kata Tribun .ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono membantah meminta jatah su…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Juni 11, 2025
PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

Juni 10, 2025
Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Juni 11, 2025
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Juni 09, 2025
Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Juni 12, 2025
LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

Juni 11, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025
Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Juni 08, 2025
Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Juni 13, 2025

Berita Terpopuler

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Juni 11, 2025
PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

Juni 10, 2025
Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Juni 11, 2025
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Juni 09, 2025
Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Juni 12, 2025
LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

Juni 11, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025
Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Juni 08, 2025
Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Juni 13, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber