Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri

Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Jakarta, 20 Februari 2025 – Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) TAJALLI melaporkan toko oli "Motor Indo" di Jalan Cendrawasih Raya No. 55, Cengkareng, Jakarta Barat, dan sebuah pabrik oli di Kosambi, Tangerang, Banten,  ke Kementerian Perdagangan RI dan Mabes Polri.  Kedua tempat tersebut diduga terlibat dalam penjualan dan produksi oli palsu berbagai merek dan jenis. Informasi ini didapatkan dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Kepala Divisi Pengawasan YPK TAJALLI, Asep Rahman, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan investigasi.  Bukti berupa oli palsu merek Shell Advance telah diamankan dari toko "Motor Indo".  Keaslian oli tersebut telah diverifikasi oleh pihak SPBU Shell di Tangerang, yang memastikan bahwa oli tersebut palsu.

 

"Kami telah membawa contoh oli palsu merek Shell Advance, jenis oli motor besar, ke SPBU Shell untuk diverifikasi.  Pihak SPBU Shell memastikan bahwa oli tersebut palsu," ujar Asep dalam siaran pers di depan Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Februari 2025.

 

Asep menambahkan bahwa YPK TAJALLI telah menyerahkan laporan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.  Mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri karena tindakan pemalsuan oli tersebut melanggar hukum.

 

Pelaku pemalsuan merek oli diduga melanggar Pasal 90, 91, 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.  Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 383 KUHP tentang Penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.

 

Asep mendesak agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas toko dan pabrik oli palsu tersebut untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut.  Kementerian Perdagangan RI telah merespon laporan pengaduan tersebut dengan baik.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KETUM GMOCT Apresiasi Pernyataan Kapolri di DPR RI: Independensi Polri Harga Mati

KataTribun.ID- Rabu, Januari 28, 2026 0
KETUM GMOCT Apresiasi Pernyataan Kapolri di DPR RI: Independensi Polri Harga Mati
Semarang, Rabu (28 Januari 2026) – Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Minggu, Januari 25, 2026
H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

Sabtu, Januari 24, 2026
Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Minggu, Januari 25, 2026
 Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Minggu, Januari 25, 2026
 kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

Senin, Januari 26, 2026
Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Sabtu, Januari 24, 2026
 Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Minggu, Januari 25, 2026
BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

Minggu, Januari 25, 2026
Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

Minggu, Januari 25, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026

Berita Terpopuler

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Minggu, Januari 25, 2026
H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

Sabtu, Januari 24, 2026
Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Minggu, Januari 25, 2026
 Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Minggu, Januari 25, 2026
 kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

Senin, Januari 26, 2026
Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Sabtu, Januari 24, 2026
 Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Minggu, Januari 25, 2026
BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

Minggu, Januari 25, 2026
Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

Minggu, Januari 25, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber