Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri

Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Jakarta, 20 Februari 2025 – Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) TAJALLI melaporkan toko oli "Motor Indo" di Jalan Cendrawasih Raya No. 55, Cengkareng, Jakarta Barat, dan sebuah pabrik oli di Kosambi, Tangerang, Banten,  ke Kementerian Perdagangan RI dan Mabes Polri.  Kedua tempat tersebut diduga terlibat dalam penjualan dan produksi oli palsu berbagai merek dan jenis. Informasi ini didapatkan dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Kepala Divisi Pengawasan YPK TAJALLI, Asep Rahman, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan investigasi.  Bukti berupa oli palsu merek Shell Advance telah diamankan dari toko "Motor Indo".  Keaslian oli tersebut telah diverifikasi oleh pihak SPBU Shell di Tangerang, yang memastikan bahwa oli tersebut palsu.

 

"Kami telah membawa contoh oli palsu merek Shell Advance, jenis oli motor besar, ke SPBU Shell untuk diverifikasi.  Pihak SPBU Shell memastikan bahwa oli tersebut palsu," ujar Asep dalam siaran pers di depan Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Februari 2025.

 

Asep menambahkan bahwa YPK TAJALLI telah menyerahkan laporan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.  Mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri karena tindakan pemalsuan oli tersebut melanggar hukum.

 

Pelaku pemalsuan merek oli diduga melanggar Pasal 90, 91, 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.  Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 383 KUHP tentang Penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.

 

Asep mendesak agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas toko dan pabrik oli palsu tersebut untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut.  Kementerian Perdagangan RI telah merespon laporan pengaduan tersebut dengan baik.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh

Admin- Minggu, Agustus 03, 2025 0
PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh
Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 –  Ketegangan antara PT SPS 2 dan warga Babahlueng, Nagan Raya, kembali meningkat.  Selain sengketa lahan yang belum tersel…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Senin, Juli 28, 2025
SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

Sabtu, Juli 26, 2025
Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Senin, Juli 28, 2025
Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Senin, Juli 28, 2025
Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Selasa, Juli 29, 2025
KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN  PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

Selasa, Juli 29, 2025
Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025

Berita Terpopuler

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Senin, Juli 28, 2025
SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

Sabtu, Juli 26, 2025
Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Senin, Juli 28, 2025
Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Senin, Juli 28, 2025
Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Selasa, Juli 29, 2025
KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN  PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

Selasa, Juli 29, 2025
Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber