Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri

Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Jakarta, 20 Februari 2025 – Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) TAJALLI melaporkan toko oli "Motor Indo" di Jalan Cendrawasih Raya No. 55, Cengkareng, Jakarta Barat, dan sebuah pabrik oli di Kosambi, Tangerang, Banten,  ke Kementerian Perdagangan RI dan Mabes Polri.  Kedua tempat tersebut diduga terlibat dalam penjualan dan produksi oli palsu berbagai merek dan jenis. Informasi ini didapatkan dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Kepala Divisi Pengawasan YPK TAJALLI, Asep Rahman, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan investigasi.  Bukti berupa oli palsu merek Shell Advance telah diamankan dari toko "Motor Indo".  Keaslian oli tersebut telah diverifikasi oleh pihak SPBU Shell di Tangerang, yang memastikan bahwa oli tersebut palsu.

 

"Kami telah membawa contoh oli palsu merek Shell Advance, jenis oli motor besar, ke SPBU Shell untuk diverifikasi.  Pihak SPBU Shell memastikan bahwa oli tersebut palsu," ujar Asep dalam siaran pers di depan Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Februari 2025.

 

Asep menambahkan bahwa YPK TAJALLI telah menyerahkan laporan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.  Mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri karena tindakan pemalsuan oli tersebut melanggar hukum.

 

Pelaku pemalsuan merek oli diduga melanggar Pasal 90, 91, 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.  Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 383 KUHP tentang Penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.

 

Asep mendesak agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas toko dan pabrik oli palsu tersebut untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut.  Kementerian Perdagangan RI telah merespon laporan pengaduan tersebut dengan baik.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

KataTribun.ID- Senin, Desember 01, 2025 0
GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "
Kabupaten Semarang, 1 Desember 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Des…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Minggu, November 30, 2025
PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

Sabtu, November 29, 2025
Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kamis, November 27, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

Jumat, November 28, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Rabu, November 26, 2025
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025

Berita Terpopuler

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Minggu, November 30, 2025
PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

Sabtu, November 29, 2025
Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kamis, November 27, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

Jumat, November 28, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Rabu, November 26, 2025
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber