Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Masyarakat Kuala Seumayam Kecam PT SPS II Terkait Pelanggaran HGU dan Putusan Pengadilan Masyarakat Kuala Seumayam Kecam PT SPS II Terkait Pelanggaran HGU dan Putusan Pengadilan

Masyarakat Kuala Seumayam Kecam PT SPS II Terkait Pelanggaran HGU dan Putusan Pengadilan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Nagan Raya, Aceh – PT. Surya Panen Subur 02 (SPS II) kembali menuai kontroversi.  Masyarakat Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengecam keras perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut atas dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tahun 2012.  Mereka menuntut keadilan dan meminta pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Provinsi Aceh untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Permasalahan berpusat pada lahan HGU PT SPS II seluas 7877 hektar (No. 25/1997) dan 5080 hektar (No. 34/1998) yang diduga telah ditelantarkan sejak tahun 1997.  Menurut pantauan tim liputan khusus Aceh, lahan tersebut telah digarap oleh warga setempat selama bertahun-tahun.  Hal ini dinilai melanggar ketentuan tentang tanah terlantar, di mana jangka waktu untuk tanah terlantar dalam izin HGU adalah 20 tahun.  Setelah jangka waktu tersebut, tanah tersebut dapat dikuasai oleh negara atau masyarakat.
 
Kepala Desa Kuala Seumayam, M. Nasir, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sesuai hukum yang berlaku.  Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan sesuai dengan UUD 1945.
 
Pihak PT SPS II, yang diwakili oleh Dhery (Humas SPS II), kepada media Lensaberita.online membenarkan bahwa perusahaan sedang menggarap kembali sebagian lahan HGU tersebut, menargetkan sekitar 1000 hektar pada tahun 2025.  Namun, pernyataan ini tidak menjawab tuntutan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan putusan pengadilan sebelumnya.
 
Masyarakat Kuala Seumayam menegaskan komitmen mereka terhadap hukum, namun mempertanyakan apakah hukum berlaku sama bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar seperti PT SPS II. Mereka mendesak pemerintah, khususnya ATR/BPN, untuk mengusut tuntas permasalahan ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.  Pernyataan ini disampaikan secara serentak oleh warga yang merasa hak-hak mereka terabaikan.
 
Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT.  Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam konteks perkebunan besar di Aceh.  Ketidakjelasan dan dugaan pelanggaran HGU yang berlarut-larut ini menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berlaku.

#No Viral No Justice 
 
#PT SPS II, Nagan Raya, Aceh, HGU, Tanah Terlantar, Pelanggaran Hukum, Keadilan, Konflik Agraria.

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KETUM GMOCT Apresiasi Pernyataan Kapolri di DPR RI: Independensi Polri Harga Mati

KataTribun.ID- Rabu, Januari 28, 2026 0
KETUM GMOCT Apresiasi Pernyataan Kapolri di DPR RI: Independensi Polri Harga Mati
Semarang, Rabu (28 Januari 2026) – Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Minggu, Januari 25, 2026
H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

Sabtu, Januari 24, 2026
Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Minggu, Januari 25, 2026
 Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Minggu, Januari 25, 2026
 kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

Senin, Januari 26, 2026
Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Sabtu, Januari 24, 2026
 Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Minggu, Januari 25, 2026
BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

Minggu, Januari 25, 2026
Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

Minggu, Januari 25, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026

Berita Terpopuler

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Minggu, Januari 25, 2026
H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

Sabtu, Januari 24, 2026
Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Minggu, Januari 25, 2026
 Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Minggu, Januari 25, 2026
 kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

Senin, Januari 26, 2026
Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

Sabtu, Januari 24, 2026
 Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Minggu, Januari 25, 2026
BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

Minggu, Januari 25, 2026
Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

Minggu, Januari 25, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber