Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Masyarakat Kuala Seumayam Kecam PT SPS II Terkait Pelanggaran HGU dan Putusan Pengadilan Masyarakat Kuala Seumayam Kecam PT SPS II Terkait Pelanggaran HGU dan Putusan Pengadilan

Masyarakat Kuala Seumayam Kecam PT SPS II Terkait Pelanggaran HGU dan Putusan Pengadilan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Nagan Raya, Aceh – PT. Surya Panen Subur 02 (SPS II) kembali menuai kontroversi.  Masyarakat Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengecam keras perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut atas dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tahun 2012.  Mereka menuntut keadilan dan meminta pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Provinsi Aceh untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Permasalahan berpusat pada lahan HGU PT SPS II seluas 7877 hektar (No. 25/1997) dan 5080 hektar (No. 34/1998) yang diduga telah ditelantarkan sejak tahun 1997.  Menurut pantauan tim liputan khusus Aceh, lahan tersebut telah digarap oleh warga setempat selama bertahun-tahun.  Hal ini dinilai melanggar ketentuan tentang tanah terlantar, di mana jangka waktu untuk tanah terlantar dalam izin HGU adalah 20 tahun.  Setelah jangka waktu tersebut, tanah tersebut dapat dikuasai oleh negara atau masyarakat.
 
Kepala Desa Kuala Seumayam, M. Nasir, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sesuai hukum yang berlaku.  Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan sesuai dengan UUD 1945.
 
Pihak PT SPS II, yang diwakili oleh Dhery (Humas SPS II), kepada media Lensaberita.online membenarkan bahwa perusahaan sedang menggarap kembali sebagian lahan HGU tersebut, menargetkan sekitar 1000 hektar pada tahun 2025.  Namun, pernyataan ini tidak menjawab tuntutan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan putusan pengadilan sebelumnya.
 
Masyarakat Kuala Seumayam menegaskan komitmen mereka terhadap hukum, namun mempertanyakan apakah hukum berlaku sama bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar seperti PT SPS II. Mereka mendesak pemerintah, khususnya ATR/BPN, untuk mengusut tuntas permasalahan ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.  Pernyataan ini disampaikan secara serentak oleh warga yang merasa hak-hak mereka terabaikan.
 
Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT.  Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam konteks perkebunan besar di Aceh.  Ketidakjelasan dan dugaan pelanggaran HGU yang berlarut-larut ini menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berlaku.

#No Viral No Justice 
 
#PT SPS II, Nagan Raya, Aceh, HGU, Tanah Terlantar, Pelanggaran Hukum, Keadilan, Konflik Agraria.

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh

Admin- Minggu, Agustus 03, 2025 0
PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh
Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 –  Ketegangan antara PT SPS 2 dan warga Babahlueng, Nagan Raya, kembali meningkat.  Selain sengketa lahan yang belum tersel…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Senin, Juli 28, 2025
SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

Sabtu, Juli 26, 2025
Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Senin, Juli 28, 2025
Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Senin, Juli 28, 2025
Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Selasa, Juli 29, 2025
KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN  PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

Selasa, Juli 29, 2025
Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025

Berita Terpopuler

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Senin, Juli 28, 2025
SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

Sabtu, Juli 26, 2025
Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Senin, Juli 28, 2025
Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Senin, Juli 28, 2025
Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Selasa, Juli 29, 2025
KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN  PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

Selasa, Juli 29, 2025
Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber