Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Lebak Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Alasan Bupati Lebak Kader PDI-P
Daerah Headline Lebak

Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Alasan Bupati Lebak Kader PDI-P

Admin
Admin
22 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. 

LEBAK, KataTribun.ID – Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dikabarkan bakal mengikuti Retret (orientasi) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu, 22 Februari 2025.

Dia tetap ikut meski ada instruksi dari Ketua Umum (Ketum) DPP PDI-P, Megawati Soekarnoputri yang meminta para kadernya menunda mengikuti Retreat.

Hasbi menyebut, dia mengikuti Retreat demi sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Tapi yang pasti ini kan untuk sinergitas pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah ya, jangka panjang. Insya Allah ini sebuah kebaikan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurutnya, kehadirannya sudah terkonfirmasi oleh DPD PDI-P Lebak, Banten.

“Insya Allah (sudah terkonfirmasi),” ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara Hasbi, Agus Wisas mengatakan, Hasbi sudah terlebih dahulu berangkat ke Magelang sebelum mengetahui adanya surat pemberitahuan terkait agenda tersebut.

“Pak Hasbi sudah berada di sana. Jadi kalau balik lagi, bagaimana pertanggungjawabannya kepada negara, kepada masyarakat?,” kata Agus kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Menurut Agus, informasi mengenai surat tersebut baru diterima saat Hasbi sedang dalam perjalanan menuju Magelang.

“Setahu saya kemarin berangkatnya setelah syukuran pelantikan di Hotel Mulia, setelah syukuran langsung ke sana (ke Magelang),” ujarnya.

Karena sudah dalam perjalanan, kata dia, tidak memungkinkan bagi Hasbi untuk kembali ke Jakarta. Terlebih, agenda Retret memiliki pertanggungjawaban langsung kepada negara, sehingga tidak dapat dibatalkan begitu saja.

“Ke sana naik pesawat, masa pesawat suruh balik lagi? Mungkin kalau surat itu diterima sebelum berangkat, kita bisa diskusi lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Lebak, Akbar membenarkan, Hasbi tidak berada di Lebak karena sedang menuju Magelang.

“Ikut, hari ini berangkat, karena rangkaian kegiatan retret baru mulai sore ini,” ujarnya.

Diketahui, Mochamad Hasbi Jayabaya merupakan Bupati Lebak terpilih periode 2025-2030 yang berpasangan dengan Amir Hamzah.

Dalam Pilkada Lebak, Hasbi diusung oleh sejumlah partai besar, termasuk PDI-P, Demokrat, PKB, PPP, Golkar, dan Perindo.

Selain itu, ia juga dikenal sebagai kader PDI-P dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode.

Diketahui, kader PDI-P menjadi sorotan setelah Megawati Soekarnoputri meminta agar anggota partai yang terpilih menjadi kepala daerah tidak ikut retreat.

Surat instruksi tersebut bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam sebagai respons atas penahanan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.

“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis, 20 Februari 2025.

Megawati pun meminta kepada semua Kepala Daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

KataTribun.ID- Minggu, Oktober 12, 2025 0
Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement
Cirebon. KT.id – Sejumlah perangkat desa dan aparatur kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan merek…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber