Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Tangerang Hari Pertama Jabat Gubernur Banten, Andra Soni Hadiri Sertijab Walikota Tangerang
Daerah Headline Tangerang

Hari Pertama Jabat Gubernur Banten, Andra Soni Hadiri Sertijab Walikota Tangerang

Admin
Admin
21 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TANGERANG, KataTribun.ID – Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Kota Tangerang memiliki kewilayahan yang sangat strategis, di antaranya berbatasan langsung dengan Jakarta. Hal itu dapat menjadi dasar percepatan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Andra Soni usai menghadiri Serah Terima Jabatan (sertijab) Walikota Tangerang dan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang terkait Pidato Walikota Tangerang Periode 2025-2030 di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis malam, 20 Februari 2025.

Andra Soni berharap dengan dipimpin  Walikota Tangerang Sachrudin dan Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Kota Tangerang dapat terus tumbuh dan semakin maju, serta dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi Banten.

“Alhamdulillah saya berkesempatan hadir diagenda Sertijab sekaligus pidato Walikota Tangerang, setelah tadi melaksanakan pelantikan Kepala Daerah,” ujarnya.

“Saya sebagai Gubernur akan berusaha berkolaborasi bersama teman-teman Pemerintahan Kabupaten/Kota dan saya posisikan (Pemprov Banten-red) sebagai mitra,” imbuhnya.

Andra Soni juga menyampaikan, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian sebagai wilayah perkotaan, diantaranya pertumbuhan angka kependudukan yang luar biasa. Sehingga harus mampu mempersiapkan langkah antisipasi dan menjawab dari bonus demografi.

“Salah satunya bagaimana kita bisa membuka lapangan pekerjaan, mengatasi permasalahan sampah kemudian banjir dan sebagainya. Harus sama sama berkolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.

Menurut Andra Soni, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membahas dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2026, agar memiliki arah pembangunan Provinsi Banten ke depannya.

“Program yang kami sampaikan dalam kampanye kemarin, seperti sekolah gratis, pembangunan jalan desa yang saya sebut bangun jalan desa sejahtera (Bang Andra) itu akan kita jadikan salah satu upaya quick wins kita. Jadi kita bagaimana melakukan percepatan-percepatan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan, ke depan akan berfokus dalam memberikan kemudahan masyarakat melalui program strategis yang dibutuhkan dan dapat dirasakan dampak positifnya bagi masyarakatnya dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Kami akan terus memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang melalui program strategis sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik peningkatan status Fasilitas Sosial (Fasos),  Fasilitas Umum (Fasum), kemudian masalah persampahan, pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya, yang akan kita langsung tancap gas,” ujarnya.

Sachrudin juga menyampaikan terima kasih kepada Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Nurdin atas dedikasinya dalam memimpin Kota Tangerang di masa transisi. 

“Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi Pak Nurdin dan ibu, kepada masyarakat dan Kota Tangerang selama memimpin di masa transisi,” ujarnya.

Sementara itu, Nurdin menyampaikan harapannya agar kepemimpinan baru dapat membawa perubahan nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap kepemimpinan baru ini dapat melanjutkan berbagai program pembangunan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID- Senin, Oktober 13, 2025 0
Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber