Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Hukrim Payakumbuh Diduga Transaksi Rokok Ilegal Terselubung Beraktivitas di Ruko Sembako, Tepatnya Di Tengah Pemukiman Warga di Kota Payakumbuh
Daerah Headline Hukrim Payakumbuh

Diduga Transaksi Rokok Ilegal Terselubung Beraktivitas di Ruko Sembako, Tepatnya Di Tengah Pemukiman Warga di Kota Payakumbuh

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUMBAR -- Diduga sebuah ruko sembako yang dijadikan tempat transaksi rokok ilegal kerap beraktivitas di tengah pemukiman warga Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Apdal Yusra selaku mentri kebijakan daerah BEM PPNP bersama Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Sumbar dalam penelusuran gudang rokok disinyalir aktivitas bongkar muat rokok diduga ilegal telah lama berlangsung dan didistribusikan ke pelosok Sumbar.

Sementara itu, Apdal juga mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ini jelas sangat merugikan negara.

“BEM-PPNP sudah seringkali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, namun tetap saja tidak ada tindakan nyata untuk menelusuri dan mengungkap kasus ini. Sehingga kita curiga ada permainan dibalik layar oknum pihak terkait,” ucap Apdal.

Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus marak, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Belakangan ini diduga ruko sembako tempat transaksi rokok ilegal ditemukan di Kota Payakumbuh.

Tampak dari depan ruko sembako tersebut terkesan tertutup, tak terlihat adanya aktivitas pada saat itu, Sabtu (08/02/2025) sekira pukul 18.30 Wib.

Namun saat ditanyai sejumlah masyarakat sekitar yang tinggal dekat ruko sembako, mengaku ruko sembako yang diduga tempat transaksi rokok ilegal tersebut saat pantauan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang beredar dari pedagang rokok bahwa distribusi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Adapun rokok-rokok tersebut pada dasarnya berasal dari produk yang sama namun diversifikasikan dalam kemasan lain untuk memperluas pasar.

Berdasarkan pengakuan warga yang tak mau disebutkan namanya membeberkan, bahwa ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal itu berada di Kota Payakumbuh. Rokok ilegal tersebut, dijual bebas di toko-toko kelontongan.

Diketahui distribusi rokok ilegal yang sampai di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh merupakan perpanjangan dari distributor yang berada di Provinsi Sumatera Barat dan melalui jalur darat, serta Distributor yang datang ke tokonya menggunakan mobil Pick Up L300.

“Iya, ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal ada di Kota Payakumbuh yang punya itu Budi,” sebutnya.

Selain itu, dibeberkan pula otak dibalik pengendalian rokok ilegal di Sumbar, yang disebut-sebut berinisial (AH) (RH), (R) Oknum TNI AD tersebut diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, tak tersentuh hukum oleh aparat setempat.

“Apakah di balik mafia rokok ilegal tanpa cukai dibekingi oknum APH?,” pikirnya.

Dirinya meminta pihak Polda Sumbar maupun Bea Cukai Sumbar segera turun untuk menindak pemilik ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara.

Dari hasil temuan di lapangan, ruko sembako yang diduga dijadikan tempat transaksi rokok ilegal itu berada di wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh, Polda Sumbar dengan pantauan terdapat dua mobil pick up L300 berwarna hitam dan putih.

“Benar di situ diduga tempat transaksi rokok ilegal, tapi tidak tahu rokoknya apa, sudah lama di situ biasanya ada yang jaga itu,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu 8 Febuari 2025.

Selama ini, diduga dalang dari distributor rokok ilegal itu tidak pernah tersentuh oleh hukum padahal prakteknya itu telah lama berlangsung.

Aktivitas transaksi bongkar muat rokok itu diduga dilakukan pada Sore hari, tak jarang juga pada petang dengan sejumlah karyawan untuk membawanya ke pelosok Sumbar.

Pantauan terakhir pada 21:30 WIB Sabtu 8 Febuari 2025, ruko sembako itu sehingga tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya.

Mahasiswa BEM-PPNP bersama GMOCT meminta Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dan APH dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.

Presiden BEM-PPNP, Hanif Hasibuan mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Jadi seharusnya Bea Cukai Sumbar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Hanif melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada GMOCT ini, Minggu (9/2/2025).

Masih menurut Hanif, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

Mahasiswa BEM-PPNP berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Sumbar dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.

Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini. 

Team/Red, (Iyan) 
GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama.
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan ‎

Admin vini- Jumat, September 18, 2026 0
Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan  ‎
‎Serang, Jum'at tanggal 18 September 2026 Pukul 10.30 Wib telah dilaksanakan Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang terhadap wa…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Rabu, September 16, 2026
Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Sabtu, September 12, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Jumat, September 11, 2026
Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Minggu, September 13, 2026
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

Senin, September 14, 2026

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Rabu, September 16, 2026
Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Sabtu, September 12, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Jumat, September 11, 2026
Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Minggu, September 13, 2026
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

Senin, September 14, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber