Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Hukrim Payakumbuh Diduga Transaksi Rokok Ilegal Terselubung Beraktivitas di Ruko Sembako, Tepatnya Di Tengah Pemukiman Warga di Kota Payakumbuh
Daerah Headline Hukrim Payakumbuh

Diduga Transaksi Rokok Ilegal Terselubung Beraktivitas di Ruko Sembako, Tepatnya Di Tengah Pemukiman Warga di Kota Payakumbuh

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUMBAR -- Diduga sebuah ruko sembako yang dijadikan tempat transaksi rokok ilegal kerap beraktivitas di tengah pemukiman warga Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Apdal Yusra selaku mentri kebijakan daerah BEM PPNP bersama Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Sumbar dalam penelusuran gudang rokok disinyalir aktivitas bongkar muat rokok diduga ilegal telah lama berlangsung dan didistribusikan ke pelosok Sumbar.

Sementara itu, Apdal juga mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ini jelas sangat merugikan negara.

“BEM-PPNP sudah seringkali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, namun tetap saja tidak ada tindakan nyata untuk menelusuri dan mengungkap kasus ini. Sehingga kita curiga ada permainan dibalik layar oknum pihak terkait,” ucap Apdal.

Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus marak, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Belakangan ini diduga ruko sembako tempat transaksi rokok ilegal ditemukan di Kota Payakumbuh.

Tampak dari depan ruko sembako tersebut terkesan tertutup, tak terlihat adanya aktivitas pada saat itu, Sabtu (08/02/2025) sekira pukul 18.30 Wib.

Namun saat ditanyai sejumlah masyarakat sekitar yang tinggal dekat ruko sembako, mengaku ruko sembako yang diduga tempat transaksi rokok ilegal tersebut saat pantauan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang beredar dari pedagang rokok bahwa distribusi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Adapun rokok-rokok tersebut pada dasarnya berasal dari produk yang sama namun diversifikasikan dalam kemasan lain untuk memperluas pasar.

Berdasarkan pengakuan warga yang tak mau disebutkan namanya membeberkan, bahwa ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal itu berada di Kota Payakumbuh. Rokok ilegal tersebut, dijual bebas di toko-toko kelontongan.

Diketahui distribusi rokok ilegal yang sampai di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh merupakan perpanjangan dari distributor yang berada di Provinsi Sumatera Barat dan melalui jalur darat, serta Distributor yang datang ke tokonya menggunakan mobil Pick Up L300.

“Iya, ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal ada di Kota Payakumbuh yang punya itu Budi,” sebutnya.

Selain itu, dibeberkan pula otak dibalik pengendalian rokok ilegal di Sumbar, yang disebut-sebut berinisial (AH) (RH), (R) Oknum TNI AD tersebut diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, tak tersentuh hukum oleh aparat setempat.

“Apakah di balik mafia rokok ilegal tanpa cukai dibekingi oknum APH?,” pikirnya.

Dirinya meminta pihak Polda Sumbar maupun Bea Cukai Sumbar segera turun untuk menindak pemilik ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara.

Dari hasil temuan di lapangan, ruko sembako yang diduga dijadikan tempat transaksi rokok ilegal itu berada di wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh, Polda Sumbar dengan pantauan terdapat dua mobil pick up L300 berwarna hitam dan putih.

“Benar di situ diduga tempat transaksi rokok ilegal, tapi tidak tahu rokoknya apa, sudah lama di situ biasanya ada yang jaga itu,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu 8 Febuari 2025.

Selama ini, diduga dalang dari distributor rokok ilegal itu tidak pernah tersentuh oleh hukum padahal prakteknya itu telah lama berlangsung.

Aktivitas transaksi bongkar muat rokok itu diduga dilakukan pada Sore hari, tak jarang juga pada petang dengan sejumlah karyawan untuk membawanya ke pelosok Sumbar.

Pantauan terakhir pada 21:30 WIB Sabtu 8 Febuari 2025, ruko sembako itu sehingga tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya.

Mahasiswa BEM-PPNP bersama GMOCT meminta Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dan APH dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.

Presiden BEM-PPNP, Hanif Hasibuan mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Jadi seharusnya Bea Cukai Sumbar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Hanif melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada GMOCT ini, Minggu (9/2/2025).

Masih menurut Hanif, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

Mahasiswa BEM-PPNP berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Sumbar dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.

Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini. 

Team/Red, (Iyan) 
GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama.
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!

KataTribun.ID- Sabtu, Juli 18, 2026 0
𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!
​𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 17 Juli 2026 Penantian panjang warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Kamis, Juli 16, 2026
Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Rabu, Juli 15, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Rabu, Juli 15, 2026
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Kamis, Juli 16, 2026
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Rabu, November 12, 2025
Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

Rabu, November 12, 2025

Berita Terpopuler

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Kamis, Juli 16, 2026
Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Rabu, Juli 15, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Rabu, Juli 15, 2026
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Kamis, Juli 16, 2026
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Rabu, November 12, 2025
Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

Rabu, November 12, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber