Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bulan Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Kini Telah Dinodai Oleh Penjual Obat Terlarang di Wilayah Cinambo Bulan Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Kini Telah Dinodai Oleh Penjual Obat Terlarang di Wilayah Cinambo

Bulan Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Kini Telah Dinodai Oleh Penjual Obat Terlarang di Wilayah Cinambo

KataTribun.ID
KataTribun.ID
23 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Karatribun.id, Kota Bandung // Menyambut bulan suci Ramadhan bulan tinggal menghitung hari, seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa rukun islam yang ke empat (4) bulan yang penuh ampunan dan penuh berkah bagi umat muslim.

Namun bulan suci ramadhan yang penuh berkah dan juga ampunan ini di nodai oleh para penjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko sembako / kosmetik di Jl. A.H. Nasution No.70, Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pada Senin 24 Februari 2025

Dibenarkan oleh warga setempat, pada Saat di mintai keterangannya mengatakan bahwa toko yang berada di sebelah bang BCA tersebut benar menjual Obat terlarang jenis tramadol dan Exymer.

''Saya tau toko itu menjual obat obatan terlarang pada saat di tindak oleh Aparat Penegak Hukum. Jelasnya

Senada di ucapkan inisial B, mengatakan pada wartawan bahwasanya seblm bulan suci Ramadan toba toko tersebut harus di tutup.

"Sebentar lagi bukan suci Ramadan pak, Bulan yang penuh ampunan ini harus bersih dari semuanya, dan saya berharap pihak kepolisian harus segera menindak toko di sebelah Bank BCA itu. Geram warga Pakemitan 

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

 
Red/Tim


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh

Admin- Minggu, Agustus 03, 2025 0
PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh
Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 –  Ketegangan antara PT SPS 2 dan warga Babahlueng, Nagan Raya, kembali meningkat.  Selain sengketa lahan yang belum tersel…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Senin, Juli 28, 2025
SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

Sabtu, Juli 26, 2025
Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Senin, Juli 28, 2025
Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Senin, Juli 28, 2025
Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Selasa, Juli 29, 2025
KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN  PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

Selasa, Juli 29, 2025
Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025

Berita Terpopuler

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Warga Bandung Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa, Sang Nene Terharu

Senin, Juli 28, 2025
SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU

Sabtu, Juli 26, 2025
Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

Senin, Juli 28, 2025
Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

Senin, Juli 28, 2025
Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

Selasa, Juli 29, 2025
KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN  PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

KETUA LSM PENJARA DPD BANTRN PARTISIMPATISAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN LSM GERAM KE 15 TAHUN

Selasa, Juli 29, 2025
Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber