Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya..... Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya.....

Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya.....

KataTribun.ID
KataTribun.ID
30 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KataTribun.id //Jember, 30 Januari 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, dan penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi media online Kabarsbi dan Waketum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan M. Fais Adam.  Langkah tegas ini diambil setelah mediasi yang melibatkan para pihak gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (30/1/2025).

 

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Plalangan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit, yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut.  Namun, Mukit menolak hadir dalam mediasi.  Akibatnya, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, bersama Kapolsek dan Kepala Desa, langsung menuju lokasi tambang.

 


Di lokasi, mereka mendapati empat unit excavator dan sejumlah dump truck milik PT. Uniagri Prima Tekhnindo tengah beroperasi. Kepala Desa Plalangan mengkonfirmasi bahwa PT. Uniagri mengelola tambang tersebut tanpa izin atau pemberitahuan kepada desa.

 

Agung Sulistio menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang tersebut. "Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas," tegasnya.  Ia menekankan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut.  Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

M. Fais Adam menambahkan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. "Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris dilindungi," tegasnya.

 

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal

 

Aktivitas pertambangan galian C yang tidak disertai reklamasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.

 

Selain itu,  pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta), dan Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 4 tahun).  Yurisprudensi dari Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi juga memperkuat potensi hukuman bagi para pelaku.

 

Kasus ini menjadi sorotan, dan ahli waris berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.  Mereka berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dilindungi.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi/AS)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Admin vini- Rabu, Oktober 07, 2026 0
Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban
Sumedang - Dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, khususnya …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Kamis, Oktober 01, 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Kamis, Oktober 01, 2026
Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Rabu, September 30, 2026
Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Jumat, Oktober 02, 2026
Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Minggu, Oktober 04, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

Rabu, September 30, 2026
Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Kamis, Oktober 01, 2026
Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Rabu, September 30, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025

Berita Terpopuler

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Kamis, Oktober 01, 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Kamis, Oktober 01, 2026
Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Rabu, September 30, 2026
Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Jumat, Oktober 02, 2026
Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Minggu, Oktober 04, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

Rabu, September 30, 2026
Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Kamis, Oktober 01, 2026
Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Rabu, September 30, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber