Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pelaku Penganiayaan di Kafe Bodeh Pemalang yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara Pelaku Penganiayaan di Kafe Bodeh Pemalang yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan di Kafe Bodeh Pemalang yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

KataTribun.ID
KataTribun.ID
18 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Pemalang 18 Januari 2025 – Polres Pemalang berhasil menangkap dan menetapkan seorang tersangka, RA (24), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian S (30) di sebuah kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025).  Peristiwa yang sempat viral diberitakan oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "Pria Tewas Luka Sobek Leher Usai Ribut di Kafe Pemalang" pada 17 Januari 2025, kini telah terungkap pelakunya.


"Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah korban terlibat adu mulut dengan saksi K.  Tersangka RA yang berupaya melerai justru terlibat percekcokan dengan korban dan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Kesesi sekitar pukul 04.30 WIB.

 

Tersangka RA dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.


"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K," kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.


"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat," kata Kasat Reskrim.


Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.


"Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya," kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.


"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasat Reskrim.


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

#No Viral No Justice 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

KataTribun.ID- Jumat, Juni 12, 2026 0
Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945
Pasuruan (GMOCT) – Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa, 9 Juni 2026, memasuki babak yang menimbulkan pertanyaan m…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

Rabu, Juni 10, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Minggu, Juni 07, 2026
Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Senin, Juni 08, 2026
Luar Biasa! Seminar Nasional Perwasitan Resmi Buka Rangkaian Dies Natalis Universitas Primagraha ke-6

Luar Biasa! Seminar Nasional Perwasitan Resmi Buka Rangkaian Dies Natalis Universitas Primagraha ke-6

Selasa, Juni 09, 2026
Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Jumat, Juni 05, 2026
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Minggu, Juni 07, 2026

Berita Terpopuler

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

Rabu, Juni 10, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Minggu, Juni 07, 2026
Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Senin, Juni 08, 2026
Luar Biasa! Seminar Nasional Perwasitan Resmi Buka Rangkaian Dies Natalis Universitas Primagraha ke-6

Luar Biasa! Seminar Nasional Perwasitan Resmi Buka Rangkaian Dies Natalis Universitas Primagraha ke-6

Selasa, Juni 09, 2026
Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Jumat, Juni 05, 2026
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Minggu, Juni 07, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber