Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Judi Dadu Kopyok di Gembol Bawen Diduga Dibekingi Oknum TNI dan Media Paguyuban Judi Dadu Kopyok di Gembol Bawen Diduga Dibekingi Oknum TNI dan Media Paguyuban

Judi Dadu Kopyok di Gembol Bawen Diduga Dibekingi Oknum TNI dan Media Paguyuban

KataTribun.ID
KataTribun.ID
28 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Katatribun.id - Kabupaten Semarang, Jawa Tengah -  Perjudian dadu kopyok di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, tepatnya dibelakang lokalisasi Gembol kembali menjadi sorotan. Kali ini, terungkap dugaan kuat bahwa tempat perjudian tersebut dibekingi oleh oknum TNI dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang.
 
Pengakuan Penjaga Tempat:
 
Seorang penjaga tempat perjudian yang mengaku bernama Yudi membenarkan adanya oknum TNI berinisial S dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang yang memberikan "proteksi" kepada tempat tersebut. Yudi mengatakan, "Tempat ini di beck up oleh oknum TNI dan oknum media Paguyuban Kabupaten Mas, saya hanya jaga ajah mas dan bosnya pun lagi pulang, saya minta no mas ajah nanti kalau bosnya pulang saya kabarin." 
 
Resah Warga:
 
Masyarakat sekitar tempat perjudian merasa sangat resah dengan keberadaan tempat tersebut. Setiap malam, suara bising kendaraan yang keluar masuk tempat perjudian membuat mereka tidak nyaman.  "Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Khususnya Polsek Bawen, Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah segera membubarkan permainan dadu kopyok ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 
 
Tanggapan Aktivis:
 
Junaidi, aktivis pemburu ilegal asal Banten sekaligus pimpinan redaksi di media online CCTVnews.Online, memberikan tanggapannya terkait maraknya perjudian dadu kopyok di Kabupaten Semarang. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan masalah bersama dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.
 
"Permasalahan perjudian dadu kopyok di Berokan Kecamatan Bawen ini merupakan masalah bersama, Maka penanganan untuk mengurangi memberantas perjudian tersebut harus dilakukan secara bersama sama, secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan Aparat Penegak Hukum." 
 
Pelanggaran Hukum:
 
Junaidi juga mengingatkan bahwa perjudian dadu kopyok jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. "Ini jelas melanggar pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian "Barang siapa melakukan perjudian di ancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp. 25.000,000." 
 
Ia menambahkan, "Sebagai aparatur Negara seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya membek up usaha dadu yang nanti akhirnya menyesatkan masyarakat."
 
Tindakan Tegas Diharapkan:
 
Warga berharap agar APH segera mengambil tindakan tegas untuk membubarkan tempat perjudian tersebut. Dugaan keterlibatan oknum TNI dan Media Paguyuban Kabupaten Semarang dalam melindungi tempat perjudian ini menjadi sorotan serius. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Semarang. 

Team/Red
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

KataTribun.ID- Rabu, Maret 25, 2026 0
Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi
Katatribun.id - Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, p…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Sholat Ied di Masjid Al-Ijtihad link Sukalila Kota Serang-Banten

Sholat Ied di Masjid Al-Ijtihad link Sukalila Kota Serang-Banten

Sabtu, Maret 21, 2026
Lsm Remmong ucapakan selamat hari raya idul fitri 1447 Hi

Lsm Remmong ucapakan selamat hari raya idul fitri 1447 Hi

Sabtu, Maret 21, 2026
Pimpinan Redaksi media KataTribun.id " Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H"

Pimpinan Redaksi media KataTribun.id " Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H"

Sabtu, Maret 21, 2026
Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan Berita

Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan Berita

Rabu, Maret 18, 2026
Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

Selasa, Maret 24, 2026
Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar! 7 Kg Lebih Diamankan, Kapolrestabes Semarang: Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar! 7 Kg Lebih Diamankan, Kapolrestabes Semarang: Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Minggu, Maret 22, 2026
Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Minggu, Maret 22, 2026
Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Rabu, Maret 25, 2026
Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Sholat Ied di Masjid Al-Ijtihad link Sukalila Kota Serang-Banten

Sholat Ied di Masjid Al-Ijtihad link Sukalila Kota Serang-Banten

Sabtu, Maret 21, 2026
Lsm Remmong ucapakan selamat hari raya idul fitri 1447 Hi

Lsm Remmong ucapakan selamat hari raya idul fitri 1447 Hi

Sabtu, Maret 21, 2026
Pimpinan Redaksi media KataTribun.id " Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H"

Pimpinan Redaksi media KataTribun.id " Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H"

Sabtu, Maret 21, 2026
Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan Berita

Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan Berita

Rabu, Maret 18, 2026
Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

Selasa, Maret 24, 2026
Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar! 7 Kg Lebih Diamankan, Kapolrestabes Semarang: Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar! 7 Kg Lebih Diamankan, Kapolrestabes Semarang: Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Minggu, Maret 22, 2026
Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Minggu, Maret 22, 2026
Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Rabu, Maret 25, 2026
Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

Selasa, Maret 17, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber