Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kepala Sekolah PKBM ANUGRAH Tak Bersedia Dihubungi, Tim Investigasi SBI dan GMOCT Temukan Aktivitas Belajar Menurun Kepala Sekolah PKBM ANUGRAH Tak Bersedia Dihubungi, Tim Investigasi SBI dan GMOCT Temukan Aktivitas Belajar Menurun

Kepala Sekolah PKBM ANUGRAH Tak Bersedia Dihubungi, Tim Investigasi SBI dan GMOCT Temukan Aktivitas Belajar Menurun

KataTribun.ID
KataTribun.ID
27 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id // Kuningan -  Tugas kepala sekolah PKBM meliputi berbagai aspek penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal, termasuk memimpin dan mengelola kegiatan secara efektif, menyusun rencana kerja, melakukan supervisi dan evaluasi terhadap guru, berkoordinasi dengan lembaga terkait, dan menetapkan kebijakan strategis untuk kemajuan lembaga. 

 

Pada Selasa, 26 November 2024, Tim Investigasi SBI didampingi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengunjungi PKBM ANUGRAH di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tujuan kunjungan ini untuk mengkonfirmasi terkait penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan mengajar, realisasi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PKBM, dan jumlah peserta didik sesuai DAPODIK yang diajukan oleh PKBM ANUGRAH.

 

Sayangnya, upaya Tim Investigasi SBI/GMOCT untuk menghubungi Kastono, selaku kepala sekolah PKBM ANUGRAH, tidak membuahkan hasil. Kastono tidak memberikan tanggapan atau balasan apapun.

 

Walaupun begitu, Tim Investigasi SBI beserta GMOCT berhasil mendapatkan gambar sarana dan prasarana/gedung sekolah, serta informasi terkait aktivitas kegiatan pembelajaran dan pengajar PKBM ANUGRAH dari warga sekitar.

 

Salah seorang warga sekitar, yang hanya ingin disebutkan inisialnya sebagai M, menjelaskan bahwa kegiatan belajar dan mengajar PKBM ANUGRAH sekarang tidak rutin seperti dulu. M mengatakan, "Kegiatan belajar dan mengajar di PKBM ANUGRAH sekarang itu kadang-kadang karena pemiliknya sekarang ini lagi sibuk ke sawah. Kalau dulu biasanya setiap hari Minggu dalam seminggu."

 

M juga menambahkan bahwa jumlah siswa yang hadir di PKBM ANUGRAH tidak banyak, hanya sekitar 10 orang. "Jumlah siswa yang hadir tidak terlihat banyak, hanya kisaran ± 10 orang saja, dan siswanya itu para santri dari pesantren yang di Cibingbin," terang M.

 

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan bahwa kegiatan PKBM ANUGRAH sekarang ini tidak seramai dulu.

 

Ironisnya, pihak kepala desa Citenjo enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait kegiatan pembelajaran dan mengajar PKBM ANUGRAH yang sudah berdiri selama bertahun-tahun di wilayahnya. Padahal, keberadaan PKBM ANUGRAH seharusnya diapresiasi oleh pemerintah desa setempat sebagai lembaga pendidikan non-formal yang berperan penting dalam memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti sistem formal. PKBM juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, untuk mengembangkan diri melalui penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dalam suatu wadah terpusat yang berasal dari masyarakat untuk masyarakat. Selain itu, PKBM juga dapat menyediakan keterampilan bagi masyarakat yang berpotensi positif dalam meningkatkan ekonomi keluarga.

 

Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

 

Standar pembiayaan ini digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional.

 

Tim Investigasi SBI dan GMOCT akan terus memantau perkembangan PKBM ANUGRAH dan akan melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.


Team/Red(SBI/GMOCT)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Katatribun.id- Kamis, April 09, 2026 0
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang
Jakarta Barat-- Suasana penuh semangat dan optimisme terasa kental di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, saat jajaran Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Misteri Dibalik Hilangnya Mobil Kecelakan di Sumedang, Sopir dan Oknum Angota Pori Yang Harus Dipriksa

Misteri Dibalik Hilangnya Mobil Kecelakan di Sumedang, Sopir dan Oknum Angota Pori Yang Harus Dipriksa

Minggu, April 05, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Jumat, April 03, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Sorotan Belanja DPRD Kota  Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Sorotan Belanja DPRD Kota Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Kamis, April 02, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026

Berita Terpopuler

Misteri Dibalik Hilangnya Mobil Kecelakan di Sumedang, Sopir dan Oknum Angota Pori Yang Harus Dipriksa

Misteri Dibalik Hilangnya Mobil Kecelakan di Sumedang, Sopir dan Oknum Angota Pori Yang Harus Dipriksa

Minggu, April 05, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Jumat, April 03, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Sorotan Belanja DPRD Kota  Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Sorotan Belanja DPRD Kota Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Kamis, April 02, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber