Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sertifikat Hak Milik Nasabah Hilang di TPS, Bank BUMN Kuningan Terancam Sanksi Pidana dan Perdata Sertifikat Hak Milik Nasabah Hilang di TPS, Bank BUMN Kuningan Terancam Sanksi Pidana dan Perdata

Sertifikat Hak Milik Nasabah Hilang di TPS, Bank BUMN Kuningan Terancam Sanksi Pidana dan Perdata

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Katatribun.id - Kuningan, Jawa Barat – Kehebohan terjadi di Kabupaten Kuningan menyusul ditemukannya sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kecamatan Cibingbin.  SHM tersebut merupakan agunan milik nasabah salah satu Bank BUMN di Kabupaten Kuningan, dan ditemukan oleh petugas kebersihan.  Kejadian ini telah dikonfirmasi oleh warga Kecamatan Cibeureum,  menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan aset nasabah di lembaga perbankan tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari KabarSBI, salah satu media online anggota GMOCT.

 

Penemuan SHM di tempat pembuangan sampah ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998).  Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga menegaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menjaga keamanan aset nasabah.

 

Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya SHM tersebut, pihak bank terancam sanksi pidana.  Pasal 49 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengancam anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan hukum dengan pidana penjara 3-8 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.  Lebih lanjut, Pasal 48 ayat (1) c UU No. 10 Tahun 1998 juga mengatur sanksi pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar bagi siapapun yang sengaja menghilangkan catatan pembukuan bank.

 

Selain ancaman pidana, pihak bank juga dapat dituntut secara perdata.  Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.  Dalam kasus ini, hilangnya SHM jelas merugikan nasabah.  Lebih lanjut, Pasal 406 KUHP jo Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 juga mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghilangkan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.  Yurisprudensi Putusan MA Nomor 902K/Pid/2019 dan Nomor 1293K/Pid/2009 juga mendukung hal ini.

 

Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keamanan aset yang dititipkan di perbankan.  Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.  Kepercayaan publik terhadap sektor perbankan sangat penting, dan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen yang lebih ketat.  Nasabah berhak mendapatkan jaminan keamanan atas aset mereka yang berada dalam pengawasan bank.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sudah Transfer Rp2 Juta Lunasi, Namun Pemilik 150 Butir Tramadol Bebas dari Tiga yang Ditangkap, Keluarga yang Ditahan Desak Kapolres Metro Bekasi Jangan Tutup Mata

KataTribun.ID- Rabu, Mei 20, 2026 0
Sudah Transfer Rp2 Juta Lunasi, Namun Pemilik 150 Butir Tramadol Bebas dari Tiga yang Ditangkap, Keluarga yang Ditahan Desak Kapolres Metro Bekasi Jangan Tutup Mata
BEKASI  19 Mei 2026 (GMOCT) – Ada kejanggalan serius dan indikasi permainan kotor dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer y…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Sabtu, Mei 16, 2026
Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Sabtu, Mei 16, 2026
PELITA ADAT : Merajut Mimpi Pendidikan Tinggi

PELITA ADAT : Merajut Mimpi Pendidikan Tinggi

Jumat, Mei 15, 2026
Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

Kamis, Mei 14, 2026
Terpilih Aklamasi, M Rizki Pimpin Ketua Umum ESI Kota Serang 2026

Terpilih Aklamasi, M Rizki Pimpin Ketua Umum ESI Kota Serang 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Penuh Tanda Tanya: Tak Berizin, Tata Letak Foto Salah, Akses Media Dihalangi

Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Penuh Tanda Tanya: Tak Berizin, Tata Letak Foto Salah, Akses Media Dihalangi

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA :  Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran  Temuan  Kritis

Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA : Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran Temuan Kritis

Selasa, Mei 19, 2026
Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Selasa, Mei 19, 2026
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Sabtu, Mei 16, 2026
Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Sabtu, Mei 16, 2026
PELITA ADAT : Merajut Mimpi Pendidikan Tinggi

PELITA ADAT : Merajut Mimpi Pendidikan Tinggi

Jumat, Mei 15, 2026
Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

Kamis, Mei 14, 2026
Terpilih Aklamasi, M Rizki Pimpin Ketua Umum ESI Kota Serang 2026

Terpilih Aklamasi, M Rizki Pimpin Ketua Umum ESI Kota Serang 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Penuh Tanda Tanya: Tak Berizin, Tata Letak Foto Salah, Akses Media Dihalangi

Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Penuh Tanda Tanya: Tak Berizin, Tata Letak Foto Salah, Akses Media Dihalangi

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA :  Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran  Temuan  Kritis

Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA : Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran Temuan Kritis

Selasa, Mei 19, 2026
Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Selasa, Mei 19, 2026
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Selasa, Mei 19, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber