Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sertifikat Hak Milik Nasabah Hilang di TPS, Bank BUMN Kuningan Terancam Sanksi Pidana dan Perdata Sertifikat Hak Milik Nasabah Hilang di TPS, Bank BUMN Kuningan Terancam Sanksi Pidana dan Perdata

Sertifikat Hak Milik Nasabah Hilang di TPS, Bank BUMN Kuningan Terancam Sanksi Pidana dan Perdata

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Katatribun.id - Kuningan, Jawa Barat – Kehebohan terjadi di Kabupaten Kuningan menyusul ditemukannya sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kecamatan Cibingbin.  SHM tersebut merupakan agunan milik nasabah salah satu Bank BUMN di Kabupaten Kuningan, dan ditemukan oleh petugas kebersihan.  Kejadian ini telah dikonfirmasi oleh warga Kecamatan Cibeureum,  menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan aset nasabah di lembaga perbankan tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari KabarSBI, salah satu media online anggota GMOCT.

 

Penemuan SHM di tempat pembuangan sampah ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998).  Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga menegaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menjaga keamanan aset nasabah.

 

Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya SHM tersebut, pihak bank terancam sanksi pidana.  Pasal 49 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengancam anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan hukum dengan pidana penjara 3-8 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.  Lebih lanjut, Pasal 48 ayat (1) c UU No. 10 Tahun 1998 juga mengatur sanksi pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar bagi siapapun yang sengaja menghilangkan catatan pembukuan bank.

 

Selain ancaman pidana, pihak bank juga dapat dituntut secara perdata.  Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.  Dalam kasus ini, hilangnya SHM jelas merugikan nasabah.  Lebih lanjut, Pasal 406 KUHP jo Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 juga mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghilangkan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.  Yurisprudensi Putusan MA Nomor 902K/Pid/2019 dan Nomor 1293K/Pid/2009 juga mendukung hal ini.

 

Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keamanan aset yang dititipkan di perbankan.  Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.  Kepercayaan publik terhadap sektor perbankan sangat penting, dan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen yang lebih ketat.  Nasabah berhak mendapatkan jaminan keamanan atas aset mereka yang berada dalam pengawasan bank.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GMOCT: Waspada!!!! Modus “Menemukan Ponsel” Berujung Permintaan Transfer, Korban Mengaku Diancam

KataTribun.ID- Sabtu, Maret 14, 2026 0
GMOCT: Waspada!!!!  Modus “Menemukan Ponsel” Berujung Permintaan Transfer, Korban Mengaku Diancam
TANGERANG (GMOCT) - Sebuah dugaan penipuan dengan modus mengaku menemukan ponsel dilaporkan terjadi pada pertengahan bulan ini. Informasi ini diperoleh oleh …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Jumat, Maret 13, 2026
LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Jumat, Maret 13, 2026
LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber