Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Batununggal, Menjadi PR Buat Instansi Pemerintahan Juga APH
Kota Bandung - KataTribun.ID - Peredaran obat keras daftar G di Kecamatan Batununggal sepertinya akan menjadi pekerjaan Extra untuk Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Batununggal. pasalnya, peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin tersebut makin hari makin menjamur.
Saat ditemui, salah satu warga meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Batununggal melalui jajarannya segera lakukan tindakan tegas jangan dibiarkan berlarut-larut karena bila hal ini dibiarkan keselamatan generasi muda sangat terancam
"Peredaran Obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Batununggal sudah sangat Merajalela, hal ini tentunya menjadi pekerjaan Extra untuk pihak Kepolisian khususnya Polsek Batununggal melalui Vin bersama jajarannya. “Ujar warga ''Rian" kepada awak media. Minggu (29/11/24).
Rian juga menjelaskan bahwa pantauan di lapangan, Ada sebuah toko di Wilayah Batununggal yang diduga mengedarkan obat keras golongan G tepatnya
''Di Jl. Batu Kencana No.2b, Gumuruh, Kecamatan Batu Nunggal, Kota Bandung Jawa Barat.
Penelusuran kami adalah bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran ilegal obat keras. dan berharap pemerintah Kecamatan Kramat Jati beserta Kepolisian bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
Di tempat yang sama Aktifis Senior Bang Dodi selaku Pribumi juga akan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
"Saya dan rekan rekan akan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Batununggal. Geram Aktifis dan Juga warga Setempat saat di konfirmasi di kediamannya. Pada Sabtu 24 November 2024
Bang Dodi juga menabahkan bahwa Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 Dan atau 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Tim
Posting Komentar