Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kepala Sekolah PKBM ANUGRAH Tak Bersedia Dihubungi, Tim Investigasi SBI dan GMOCT Temukan Aktivitas Belajar Menurun Kepala Sekolah PKBM ANUGRAH Tak Bersedia Dihubungi, Tim Investigasi SBI dan GMOCT Temukan Aktivitas Belajar Menurun

Kepala Sekolah PKBM ANUGRAH Tak Bersedia Dihubungi, Tim Investigasi SBI dan GMOCT Temukan Aktivitas Belajar Menurun

KataTribun.ID
KataTribun.ID
27 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id // Kuningan -  Tugas kepala sekolah PKBM meliputi berbagai aspek penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal, termasuk memimpin dan mengelola kegiatan secara efektif, menyusun rencana kerja, melakukan supervisi dan evaluasi terhadap guru, berkoordinasi dengan lembaga terkait, dan menetapkan kebijakan strategis untuk kemajuan lembaga. 

 

Pada Selasa, 26 November 2024, Tim Investigasi SBI didampingi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengunjungi PKBM ANUGRAH di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tujuan kunjungan ini untuk mengkonfirmasi terkait penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan mengajar, realisasi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PKBM, dan jumlah peserta didik sesuai DAPODIK yang diajukan oleh PKBM ANUGRAH.

 

Sayangnya, upaya Tim Investigasi SBI/GMOCT untuk menghubungi Kastono, selaku kepala sekolah PKBM ANUGRAH, tidak membuahkan hasil. Kastono tidak memberikan tanggapan atau balasan apapun.

 

Walaupun begitu, Tim Investigasi SBI beserta GMOCT berhasil mendapatkan gambar sarana dan prasarana/gedung sekolah, serta informasi terkait aktivitas kegiatan pembelajaran dan pengajar PKBM ANUGRAH dari warga sekitar.

 

Salah seorang warga sekitar, yang hanya ingin disebutkan inisialnya sebagai M, menjelaskan bahwa kegiatan belajar dan mengajar PKBM ANUGRAH sekarang tidak rutin seperti dulu. M mengatakan, "Kegiatan belajar dan mengajar di PKBM ANUGRAH sekarang itu kadang-kadang karena pemiliknya sekarang ini lagi sibuk ke sawah. Kalau dulu biasanya setiap hari Minggu dalam seminggu."

 

M juga menambahkan bahwa jumlah siswa yang hadir di PKBM ANUGRAH tidak banyak, hanya sekitar 10 orang. "Jumlah siswa yang hadir tidak terlihat banyak, hanya kisaran ± 10 orang saja, dan siswanya itu para santri dari pesantren yang di Cibingbin," terang M.

 

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan bahwa kegiatan PKBM ANUGRAH sekarang ini tidak seramai dulu.

 

Ironisnya, pihak kepala desa Citenjo enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait kegiatan pembelajaran dan mengajar PKBM ANUGRAH yang sudah berdiri selama bertahun-tahun di wilayahnya. Padahal, keberadaan PKBM ANUGRAH seharusnya diapresiasi oleh pemerintah desa setempat sebagai lembaga pendidikan non-formal yang berperan penting dalam memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti sistem formal. PKBM juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, untuk mengembangkan diri melalui penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dalam suatu wadah terpusat yang berasal dari masyarakat untuk masyarakat. Selain itu, PKBM juga dapat menyediakan keterampilan bagi masyarakat yang berpotensi positif dalam meningkatkan ekonomi keluarga.

 

Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

 

Standar pembiayaan ini digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional.

 

Tim Investigasi SBI dan GMOCT akan terus memantau perkembangan PKBM ANUGRAH dan akan melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.


Team/Red(SBI/GMOCT)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

KataTribun.ID- Selasa, Juli 01, 2025 0
Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,
Bogor, Kata tribun .id - Berdasarkan aduan masyarakat bahwa adanya kegiatan yang diduga tidak biasa di SPBU 34-16603 yang beralamatkan di jalan raya Leuwilian…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Senin, Juni 30, 2025
Proyek Rigit Beton di Kresek Disorot: Tidak Cantumkan Volume, Hasil Pengukuran di Lapangan Tidak Sesuai Standar

Proyek Rigit Beton di Kresek Disorot: Tidak Cantumkan Volume, Hasil Pengukuran di Lapangan Tidak Sesuai Standar

Jumat, Juni 27, 2025
Misteri Kematian Defi Retno Winasih: Keluarga Minta Autopsi Meski Jenazah Telah Dikubur

Misteri Kematian Defi Retno Winasih: Keluarga Minta Autopsi Meski Jenazah Telah Dikubur

Minggu, Juni 29, 2025
Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

Senin, Juni 30, 2025
Kontroversi Limbah dan Klarifikasi PT Sido Muncul: Tanggapan Kuasa Hukum Sido Muncul Dipertanyakan

Kontroversi Limbah dan Klarifikasi PT Sido Muncul: Tanggapan Kuasa Hukum Sido Muncul Dipertanyakan

Jumat, Juni 27, 2025
Uang Bungkam Kasus Dana Desa Padarek? Kades Diduga Tawarkan Suap ke Media

Uang Bungkam Kasus Dana Desa Padarek? Kades Diduga Tawarkan Suap ke Media

Kamis, Juni 26, 2025
Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Selasa, Juli 01, 2025
Misteri Surat dalam Kasus Penggantian Label Susu: Keluarga Tegaskan Muhamad Penjual Permen

Misteri Surat dalam Kasus Penggantian Label Susu: Keluarga Tegaskan Muhamad Penjual Permen

Kamis, Juni 26, 2025
Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Sabtu, Juni 28, 2025
Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

Rabu, Juni 25, 2025

Berita Terpopuler

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Senin, Juni 30, 2025
Proyek Rigit Beton di Kresek Disorot: Tidak Cantumkan Volume, Hasil Pengukuran di Lapangan Tidak Sesuai Standar

Proyek Rigit Beton di Kresek Disorot: Tidak Cantumkan Volume, Hasil Pengukuran di Lapangan Tidak Sesuai Standar

Jumat, Juni 27, 2025
Misteri Kematian Defi Retno Winasih: Keluarga Minta Autopsi Meski Jenazah Telah Dikubur

Misteri Kematian Defi Retno Winasih: Keluarga Minta Autopsi Meski Jenazah Telah Dikubur

Minggu, Juni 29, 2025
Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

Senin, Juni 30, 2025
Kontroversi Limbah dan Klarifikasi PT Sido Muncul: Tanggapan Kuasa Hukum Sido Muncul Dipertanyakan

Kontroversi Limbah dan Klarifikasi PT Sido Muncul: Tanggapan Kuasa Hukum Sido Muncul Dipertanyakan

Jumat, Juni 27, 2025
Uang Bungkam Kasus Dana Desa Padarek? Kades Diduga Tawarkan Suap ke Media

Uang Bungkam Kasus Dana Desa Padarek? Kades Diduga Tawarkan Suap ke Media

Kamis, Juni 26, 2025
Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Selasa, Juli 01, 2025
Misteri Surat dalam Kasus Penggantian Label Susu: Keluarga Tegaskan Muhamad Penjual Permen

Misteri Surat dalam Kasus Penggantian Label Susu: Keluarga Tegaskan Muhamad Penjual Permen

Kamis, Juni 26, 2025
Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Sabtu, Juni 28, 2025
Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

Rabu, Juni 25, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber