Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ivan Andimuhtarom Staf Bidang APD Dispermades Kab. Magelang, Mantan Wartawan Solopos Sebut Tuduhan Sepihak Kades Giriwetan Terhadap Awak Media, "Biasa dan Tidak Masalah" Ivan Andimuhtarom Staf Bidang APD Dispermades Kab. Magelang, Mantan Wartawan Solopos Sebut Tuduhan Sepihak Kades Giriwetan Terhadap Awak Media, "Biasa dan Tidak Masalah"

Ivan Andimuhtarom Staf Bidang APD Dispermades Kab. Magelang, Mantan Wartawan Solopos Sebut Tuduhan Sepihak Kades Giriwetan Terhadap Awak Media, "Biasa dan Tidak Masalah"

Admin vini
Admin vini
05 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KAB. MAGELANG, 5 Oktober 2026 — Kasus dugaan pelanggaran etika kedinasan serta intimidasi terhadap awak media yang bermula sejak 20 Juli 2026 kembali berlanjut dengan dinamika yang memprihatinkan. Setelah pemberitaan berjudul "Mahmudi Sebut Media 'Sepihak' dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang" tayang di puluhan media yang tergabung dalam GMOCT, respon yang diterima justru belum menunjukkan penyelesaian yang tegas.

 

Saat itu, Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang, Afip Sularso, menyatakan: "Akan segera berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk memanggil Kades Giriwetan guna menuntaskan permasalahan ini." Namun hingga 21 September 2026, pemanggilan tersebut belum terealisasi. Melalui pesan WhatsApp, Afip menyampaikan: "Beliau belum bersedia bertemu dengan Pak Asep. Jika ada info lebih lanjut akan kabari."

 

 

 

Kunjungan Langsung, Afip Arahkan ke Sekdis

 

Tepat hari Senin, 5 Oktober 2026, tim liputan khusus GMOCT yang digawangi langsung Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, mendatangi kantor Dispermades. Sekitar pukul 13.00 WIB bertemu Afip Sularso, namun ia langsung mengarahkan tim ke ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispermades.

 

Di ruangan tersebut, Budi — yang enggan menyebutkan gelarnya — menyambut ramah namun menyampaikan keterbatasannya:

 

"Mohon maaf, saya bertugas di sini baru, belum bisa memberikan keterangan apa pun, dikhawatirkan salah-salah memberi pernyataan. Coba Bapak berkoordinasi dengan Camat Grabag yang baru, Insyaallah ada jalan keluarnya."

 

Sekdis juga menyatakan siap memberi rekomendasi untuk akses kepada Camat Grabag yang baru guna camat memfasilitasi pertemuan tersebut.

 

 

 

Staf Afip Menyepelekan Tuduhan "Sepihak" — Padahal Jelas Melanggar Hukum

 

Di tengah perbincangan, seseorang yang telah duduk di ruangan itu — teridentifikasi Ivan Andimuhtarom, Staf Bidang APD Dispermades — ikut menyampaikan pandangan dengan nada menyepelekan:

 

"Anda datang sebagai wartawan atau LSM? Kalau meminta kami panggil Kades, sepertinya salah alamat."

 

Ketika disampaikan bahwa langkah ini didasarkan pada kewenangan resmi Dispermades, Ivan mempertanyakan: "Google yang mana?" seraya tersenyum meremehkan.

 

Lebih mengkhawatirkan, soal tuduhan "sepihak" yang dilontarkan Kades Mahmudi — padahal awak media telah meminta pernyataan dan klarifikasi kepada semua pihak termasuk Kades sendiri — Ivan yang mengaku mantan wartawan Solopos menyatakan:

 

"Tuduhan sepihak itu biasa dan tidak masalah. Itu bukan di ruang publik, hanya antarpribadi."

 

Pernyataan ini sangat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Berikut dasar rujukan yang menguatkan posisi awak media sekaligus kewenangan Dispermades:

 

 

 

Dasar Hukum & Kewenangan — Dispermades Wajib Bertindak

 

A. Kewenangan Dispermades (Sumber: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri, & Pedoman Dispermades)

 

1. Menerima Aduan — Dispermades berwenang menerima laporan dari masyarakat, BPD, maupun awak media yang dirugikan tindakan Kades.

2. Memanggil & Mengklarifikasi — Memanggil Kades terkait dugaan pelanggaran etika, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang meresahkan warga.

3. Rekomendasi Sanksi — Menyusun sanksi administratif: teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika terbukti melanggar.

4. Larangan bagi Kades — Pasal 39 & 40 UU No. 6/2014 — Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, meresahkan masyarakat, serta melanggar sumpah jabatan.

5. Batasan: Dispermades tidak menjatuhkan sanksi pidana, namun wajib berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan jika ada unsur pidana.

 

B. Tuduhan "Sepihak" Tanpa Bukti = Pelanggaran Hukum

 

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 1, 3 & 8: Jurnalis wajib berimbang & faktual; wartawan dilindungi hukum menjalankan tugas. Rekaman wawancara Kades adalah bukti sah berita sudah berimbang.

- Pasal 434 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Menuduh palsu padahal tahu salah = fitnah, ancaman maksimal 3 tahun penjara.

- Pasal 310–311 KUHP Lama: Pencemaran nama baik.

- UU ITE No. 1/2024 Pasal 27A: Jika tuduhan disebar di ruang maya/grup WhatsApp, dapat dikenakan sanksi ITE.

- Pelanggaran Etika Kedinasan: Menuduh tanpa bukti termasuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dilaporkan ke Camat & Dispermades.

 

C. Jalur Pengaduan Berjenjang

 

1. Camat setempat → mediasi awal

2. Dispermades → surat resmi bermeterai + bukti rekaman/kronologi

3. Inspektorat Daerah → dugaan penyalahgunaan wewenang

4. Kepolisian → intimidasi/pencemaran nama baik/penghalangan tugas jurnalistik

 

 

 

Asep NS Tegur Ivan: "Profesi Wartawan Tak Kenal Kata Mantan"

 

Mendengar pernyataan Ivan, Asep NS menegaskan:

 

"Kami ke sini bertemu pimpinan yang berwenang — Pak Afip sendiri yang mengarahkan kami ke Sekdis. Bukan untuk mendengar pandangan anda yang hanya sebagai bawahan yang tidak kompeten. Bukankah Anda mengaku mantan wartawan Solopos? Apakah Anda tidak tahu UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan etika jurnalistik? Ingat: profesi wartawan tidak ada kata 'mantan', yang ada hanyalah 'oknum'."

 

Terlebih, Ivan Andimuhtarom mempertanyakan kredibilitas Asep NS selaku Wartawan dan Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, dengan Mempertanyakan sudah sejak kapan atau berapa lama menjadi Wartawan. Hal ini jelas-jelas tidak mencerminkan pengakuan nya sebagai "Mantan Wartawan Solopos".


Ivan pun terdiam. Sikap Afip Sularso yang mengarahkan tim ke Sekdis dinilai melempar tanggung jawab, sementara janji pemanggilan Kades sejak Juli lalu belum terlaksana.

 

 

 

GMOCT Tunggu Rekomendasi Sekdis, Siap Lanjut Jalur Hukum

 

Hingga berita ini diturunkan, tim menunggu tindak lanjut Sekdis Budi untuk mempertemukan tim dengan Camat Grabag yang baru. Diharapkan Camat baru bersikap tegas sebagaimana pendahulunya yang dinilai responsif dan telah menunggu langkah Dispermades. Jika tidak ada kemajuan, GMOCT siap melanjutkan ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Sumber Rujukan:

 

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- UU ITE No. 1 Tahun 2024

- Pedoman Kewenangan Dispermades Pemerintah Kabupaten Magelang

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.



GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Penajournalis.com | Lintangpena.com


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#IvanAndimuhtarom

#DispermadesMagelang

#KadesGiriwetan

#UU Pers 40/1999

#PerlindunganWartawan

#TegakkanKeadilan

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang, Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

Admin vini- Senin, Oktober 05, 2026 0
Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang,   Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang
PEMALANG, 5 Oktober 2026 — Dugaan perundungan atau bullying di lingkungan SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu gelombang keprihatin…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Kamis, Oktober 01, 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Kamis, Oktober 01, 2026
Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Rabu, September 30, 2026
Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Rabu, September 30, 2026
Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

Rabu, September 30, 2026
Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Kamis, Oktober 01, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Senin, September 28, 2026
Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Jumat, Oktober 02, 2026
HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

Rabu, September 30, 2026
Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Minggu, September 27, 2026

Berita Terpopuler

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Kamis, Oktober 01, 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Kamis, Oktober 01, 2026
Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Rabu, September 30, 2026
Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Rabu, September 30, 2026
Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

Rabu, September 30, 2026
Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Kamis, Oktober 01, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Senin, September 28, 2026
Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Jumat, Oktober 02, 2026
HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

Rabu, September 30, 2026
Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Minggu, September 27, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber