𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!
𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚......10 Desember 2025 Berdasarkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan melalui sambungan telepon, pasangan Ny. Tri (asal Bekasi) dan Sdr. Mansyur (asal Pasuruan, Jawa Timur) secara tegas membantah seluruh isi pemberitaan yang dimuat oleh media PNN NEWS tertanggal 9 Desember 2025 yang menggunakan judul yang menyudutkan, yakni: "Balik Misteri Kehidupan di Kontrakan Menyingkap Perempuan yang Mengaku Pemilik Apartemen."
Pasangan ini menyatakan bahwa hubungan mereka adalah pasangan suami istri yang sah secara agama (menikah siri), dan pemberitaan tersebut jelas-jelas berniat menjatuhkan tanpa dasar fakta yang benar.
𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬: 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐬
Ny. Tri dan Sdr. Mansyur menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan tersebut, menegaskan bahwa media PNN NEWS telah menulis tanpa etika dan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik:
* Tidak Pernah Dimintai Keterangan: Keduanya menegaskan bahwa pihak media PNN NEWS tidak pernah melakukan klarifikasi atau meminta keterangan langsung kepada mereka mengenai isi pemberitaan tersebut, termasuk klaim seputar ‘misteri’ dan pengakuan kepemilikan apartemen. Ini adalah pelanggaran jelas terhadap hak jawab dan prinsip keberimbangan (cover both sides) yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
* 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐚𝐥-𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐤𝐢𝐦𝐢 𝐒𝐞𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤: Pemberitaan dinilai disusun secara asal-asalan, menulis hal-hal yang tidak perlu dan terkesan menghakimi (menjastis) sepihak, yang seharusnya seorang wartawan menulis secara berimbang.
* 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐊𝐨𝐝𝐞 𝐄𝐭𝐢𝐤 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐭𝐢𝐤: Dengan menulis dan mengunggah berita tanpa klarifikasi dan memuat hal-hal yang tidak relevan dengan tupoksi jurnalistik, pihak PNN NEWS telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐭𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐓
Terkait tempat tinggal yang diangkat dalam judul tersebut, pasangan ini menegaskan fakta sebenarnya, yang juga dikonfirmasi oleh lingkungan:
* 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐢𝐳𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐓: Sesuai keterangan Ketua RT. 07/02 Desa Karangturi, Sdr. Mansyur dan Ny. Tri hanya berstatus mengontrak dan tidak ada keberatan apapun dari lingkungan atas keberadaan mereka.
* 𝐃𝐢𝐢𝐳𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐖𝐚𝐥𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐢𝐫𝐢: Ketua RT setempat sudah memberikan izin tinggal, meskipun status pernikahan mereka adalah menikah secara siri.
* 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧: Pasangan ini menegaskan bahwa mereka tidak pernah merugikan lingkungan setempat selama tinggal di kontrakan tersebut.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐨𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐞𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩
Ny. Tri menduga pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya teror terhadap dirinya, yang berakar dari kasus penipuan yang sedang ia proses hukum.
"Semua ini berawal karena saya ditipu oleh seseorang, dan perkaranya sudah dalam proses hukum di Polresta Cilacap. Saya terus diteror atau diberitakan oleh orang yang sama, cuma beda media. Yang lebih aneh, hal pribadi saya yang ada di Bekasi juga ikut dimuat tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemberitaan yang relevan," ungkap Ny. Tri.
Pada intinya, semua yang diberitakan oleh PNN NEWS, khususnya yang berkaitan dengan judul tersebut, adalah tidak benar.
Melalui berita ini, Ny. Tri dan Sdr. Mansyur meminta agar publik tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang menyudutkan. Keduanya juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Pers dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh media tersebut.(*)
(𝐌𝐮𝐠𝐢)

Posting Komentar