Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




 
Katatribun.id- Sukabumi, (GMOCT) – Warga Sukabumi resah dengan dugaan praktik penjualan obat golongan G secara bebas di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan Raya Bogor - Sukabumi. Praktik ini terkesan dibiarkan dan kebal hukum.
 
Seorang warga berinisial D mengungkapkan kecurigaannya terhadap aktivitas di warung tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada pembeli mengenai apa yang dijual di sana. "Saya sering lihat anak-anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya tahu karena saya pernah tanya ke salah seorang pembeli," ujarnya pada Senin (28/7/2025).
 
D berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kegiatan tersebut. "Sejujurnya, apa yang dijual oleh warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan merusak generasi muda," ungkapnya.
 
Saat dikonfirmasi, Akew, yang mengaku sebagai penjaga warung, meminta KTA (Kartu Tanda Pengenal) wartawan untuk dilaporkan ke pemiliknya, yang bernama Deden. "Saya di sini hanya penjaga, tugasnya menyambut tamu dari media," katanya.
 
Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya, seperti kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
 
Pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
 
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas jika warung tersebut terbukti menjual obat-obatan daftar G.
 
Oknum APH Diduga Terlibat
 
Praktik jual beli obat keras daftar G tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini muncul saat awak media melakukan investigasi di sebuah warung yang menjual Tramadol dan Heximer di Jalan Raya Benda, tepatnya di Taman Angsa depan rel kereta Bogor - Sukabumi.
 
Seorang pembeli bernama Ompong (nama samaran) mengaku merasa aman membeli di warung tersebut karena sering ada "Pak BM" (inisial) yang menongkrongi. Warga lain juga membenarkan bahwa oknum APH berinisial BM sering terlihat di toko tersebut, termasuk di dekat jembatan serong Kecamatan Parung Kuda.
 
Penjualan obat keras ini dilakukan secara terang-terangan dengan modus warung tutup, bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum tertentu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penjual merasa kebal hukum.
 
Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.
 
Masyarakat meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ini demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

#noviralnojustice

#polressukabumi

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Admin- Sabtu, November 22, 2025 0
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal
Walikota Serang, Budi Rustandi.  SERANG, Kata Tribun .ID – Keberuntungan menghampiri Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, di saat kondisi keuangan peme…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Selasa, November 18, 2025
SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

Selasa, November 18, 2025
HMI Komisariat Universitas Primagraha Gelar LK-1: Tempat Tempa Kader Pemimpin Masa Depan yang bernilai.

HMI Komisariat Universitas Primagraha Gelar LK-1: Tempat Tempa Kader Pemimpin Masa Depan yang bernilai.

Sabtu, November 15, 2025
Puluhan Pengurus kecamatan HIMPAUDI Kabupaten Serang -Banten  Desak Pergantian Ketua

Puluhan Pengurus kecamatan HIMPAUDI Kabupaten Serang -Banten Desak Pergantian Ketua

Selasa, November 18, 2025
Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

Sabtu, November 15, 2025
BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

Sabtu, November 22, 2025
Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

Rabu, November 19, 2025
Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

Kamis, November 20, 2025
Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Selasa, November 11, 2025

Berita Terpopuler

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Selasa, November 18, 2025
SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

Selasa, November 18, 2025
HMI Komisariat Universitas Primagraha Gelar LK-1: Tempat Tempa Kader Pemimpin Masa Depan yang bernilai.

HMI Komisariat Universitas Primagraha Gelar LK-1: Tempat Tempa Kader Pemimpin Masa Depan yang bernilai.

Sabtu, November 15, 2025
Puluhan Pengurus kecamatan HIMPAUDI Kabupaten Serang -Banten  Desak Pergantian Ketua

Puluhan Pengurus kecamatan HIMPAUDI Kabupaten Serang -Banten Desak Pergantian Ketua

Selasa, November 18, 2025
Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

Sabtu, November 15, 2025
BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

Sabtu, November 22, 2025
Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

Rabu, November 19, 2025
Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

Kamis, November 20, 2025
Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Selasa, November 11, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber