Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




 
Katatribun.id- Sukabumi, (GMOCT) – Warga Sukabumi resah dengan dugaan praktik penjualan obat golongan G secara bebas di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan Raya Bogor - Sukabumi. Praktik ini terkesan dibiarkan dan kebal hukum.
 
Seorang warga berinisial D mengungkapkan kecurigaannya terhadap aktivitas di warung tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada pembeli mengenai apa yang dijual di sana. "Saya sering lihat anak-anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya tahu karena saya pernah tanya ke salah seorang pembeli," ujarnya pada Senin (28/7/2025).
 
D berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kegiatan tersebut. "Sejujurnya, apa yang dijual oleh warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan merusak generasi muda," ungkapnya.
 
Saat dikonfirmasi, Akew, yang mengaku sebagai penjaga warung, meminta KTA (Kartu Tanda Pengenal) wartawan untuk dilaporkan ke pemiliknya, yang bernama Deden. "Saya di sini hanya penjaga, tugasnya menyambut tamu dari media," katanya.
 
Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya, seperti kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
 
Pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
 
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas jika warung tersebut terbukti menjual obat-obatan daftar G.
 
Oknum APH Diduga Terlibat
 
Praktik jual beli obat keras daftar G tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini muncul saat awak media melakukan investigasi di sebuah warung yang menjual Tramadol dan Heximer di Jalan Raya Benda, tepatnya di Taman Angsa depan rel kereta Bogor - Sukabumi.
 
Seorang pembeli bernama Ompong (nama samaran) mengaku merasa aman membeli di warung tersebut karena sering ada "Pak BM" (inisial) yang menongkrongi. Warga lain juga membenarkan bahwa oknum APH berinisial BM sering terlihat di toko tersebut, termasuk di dekat jembatan serong Kecamatan Parung Kuda.
 
Penjualan obat keras ini dilakukan secara terang-terangan dengan modus warung tutup, bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum tertentu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penjual merasa kebal hukum.
 
Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.
 
Masyarakat meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ini demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

#noviralnojustice

#polressukabumi

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

Admin vini- Sabtu, Oktober 17, 2026 0
Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum
BOGOR, 17 Oktober 2026 — Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah tersebut ditemukan berope…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Minggu, Oktober 11, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Sabtu, Oktober 10, 2026
Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sabtu, Oktober 10, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru

Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru

Minggu, Oktober 11, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Minggu, Oktober 11, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Sabtu, Oktober 10, 2026
Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sabtu, Oktober 10, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru

Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru

Minggu, Oktober 11, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber