Dosen UBL: Sekda Lampung Barat Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus Dugaan Penipuan 46 Kepala Sekolah, GMOCT: "Jika Bersih Kenapa Harus Risih "
Lampung Barat — Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kasus dugaan penipuan berkedok program revitalisasi sekolah yang menjerat puluhan kepala sekolah di Lampung Barat. Menurutnya, Sekda yang memfasilitasi pertemuan tanpa verifikasi dapat dikategorikan lalai secara jabatan.
Dr. Benny menjelaskan bahwa pejabat publik yang mempertemukan pihak luar dengan para kepala sekolah tanpa verifikasi identitas dan keabsahan lembaga, memiliki tanggung jawab etik dan administratif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa pejabat bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya.
Lemahnya Sistem Verifikasi Birokrasi
Dr. Benny mengkritik budaya kerja birokrasi di daerah yang masih bergantung pada kepercayaan personal daripada prosedur administratif yang sahih. Ia menyarankan agar setiap pemerintah daerah membangun sistem deteksi dini dan prosedur verifikasi formal untuk setiap kegiatan yang mengatasnamakan program pusat atau lembaga pemerintah.
Dr. Benny menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan pidana, melainkan juga krisis kepercayaan terhadap sistem birokrasi daerah. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Indonesia untuk tidak bertindak tanpa verifikasi.
Reaksi GMOCT
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Esensijurnalis yang tergabung di GMOCT. Saat mencoba mengklarifikasi kepada Sekda Lampung Barat, Nukman MS, melalui WhatsApp pada 14 November 2025, Sekda menjawab, "Kami sdh laporakan penipuan ini ke APH dan sedang di TL...krn krn korban...bkn seperti yg diberita itu faktanya."
Namun, Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, menyayangkan sikap Sekda yang justru memblokir nomor kontaknya setelah memberikan jawaban. Asep NS menilai, "Jika Bersih Kenapa Harus Risih" dan "Jika Benar kenapa harus blokir."
Saat dihubungi menggunakan nomor Sekertaris Umum yang lain, nomor Sekda Lampung Barat aktif, tetapi tidak lagi memberikan tanggapan.
Asep NS menambahkan bahwa fenomena seperti ini sering dialami oleh tim liputan khusus GMOCT saat mencoba meminta statement dari pejabat publik.
#noviralnojustice
#sekdalampungbarat
#dosenubl
#lampungbarat
#gmoct
Team/Red (Esensijurnalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:

Posting Komentar