Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!! Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

KataTribun.ID
KataTribun.ID
03 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Nagan Raya (GMOCT) – Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antarwarga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

 

"Kami menduga PT SPS 2 bersembunyi di balik pihak lain untuk membenturkan warga. Seharusnya, persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Garapan Warga

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan seluas 250 hektar atau lebih, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan.

 

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban plasma seharusnya dipenuhi dari lahan HGU perusahaan, bukan dari lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat. Jika plasma justru dilaksanakan di atas tanah warga tanpa adanya penyelesaian yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

 

"Ini bukan hanya soal pembagian hasil, tetapi juga soal keadilan. Jika plasma adalah kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak-pihak yang terindikasi merampas hak warga ke aparat penegak hukum," tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

 

Pasal 55 UU Perkebunan juga mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

 

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Konflik ini semakin meruncing dengan adanya laporan terhadap warga yang dinilai tidak semestinya. Menanggapi hal ini, perwakilan warga menyatakan kesiapan untuk melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum yang sah.

 

"Karena kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak gentar, karena kami yakin kebenaran akan berpihak kepada yang benar," tegasnya.

 

Masyarakat juga telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

 

Respons "Waalaikumsalam-Bungkam" dari PT SPS 2

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT, telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Humas PT SPS 2 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS-Swrd hanya membalas singkat dengan jawaban "Waalaikumsalam-Bungkam", tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

 

Polemik plasma sawit ini, menurut warga, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan manuver-manuver yang justru merusak persatuan masyarakat.


#noviralnojustice


#plasma


#ptsps2agrina


#kementerianatrbpn


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

KataTribun.ID- Minggu, Oktober 05, 2025 0
 *25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*
Kata Tribun .id// Serang – Dua organisasi mahasiswa, HMI dan GMNI Cabang Serang, turun ke jalan memperingati 25 tahun berdirinya Provinsi Banten dengan aksi be…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

Rabu, Oktober 01, 2025
Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
Diduga Kalah Maen Slot, Deni Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Diduga Kalah Maen Slot, Deni Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Kamis, Oktober 02, 2025
Respon Cepat Polsek Padalarang di Apresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Padalarang di Apresiasi Oleh Masyarakat

Selasa, September 30, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

Kamis, Oktober 02, 2025
Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

Selasa, September 30, 2025
Gawat !! Buntut 5,16 Miliar ADD Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair, Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar

Gawat !! Buntut 5,16 Miliar ADD Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair, Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar

Senin, September 29, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Pimpinan Beserta Staf Redaksi Bentengmerdeka.online Mengucapkan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Untuk WADAN YONIF315/GARUDA BOGOR Kapten Inf Rayu Chandra Charisma, S.S.T.Han., S.I.P

Pimpinan Beserta Staf Redaksi Bentengmerdeka.online Mengucapkan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Untuk WADAN YONIF315/GARUDA BOGOR Kapten Inf Rayu Chandra Charisma, S.S.T.Han., S.I.P

Rabu, Oktober 01, 2025

Berita Terpopuler

Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

Rabu, Oktober 01, 2025
Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
Diduga Kalah Maen Slot, Deni Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Diduga Kalah Maen Slot, Deni Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Kamis, Oktober 02, 2025
Respon Cepat Polsek Padalarang di Apresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Padalarang di Apresiasi Oleh Masyarakat

Selasa, September 30, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

Kamis, Oktober 02, 2025
Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

Selasa, September 30, 2025
Gawat !! Buntut 5,16 Miliar ADD Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair, Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar

Gawat !! Buntut 5,16 Miliar ADD Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair, Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar

Senin, September 29, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Pimpinan Beserta Staf Redaksi Bentengmerdeka.online Mengucapkan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Untuk WADAN YONIF315/GARUDA BOGOR Kapten Inf Rayu Chandra Charisma, S.S.T.Han., S.I.P

Pimpinan Beserta Staf Redaksi Bentengmerdeka.online Mengucapkan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Untuk WADAN YONIF315/GARUDA BOGOR Kapten Inf Rayu Chandra Charisma, S.S.T.Han., S.I.P

Rabu, Oktober 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber