Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Oknum Kapolsek di Bandung Barat Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn 2022 Tentang Waskat Oknum Kapolsek di Bandung Barat Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn 2022 Tentang Waskat

Oknum Kapolsek di Bandung Barat Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn 2022 Tentang Waskat

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bandung Barat, Katatribun.id  -- Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di Jl. St. No.29 Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Banung Barat, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang, diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A,
 
A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penindakan bukan wewenang Polsek dan hanya melaporkan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Cimahi.

"Ketika Polsek menangani narkoba akan dilimpahkan kepad satnarkoba, Karna tida bisa polsek untuk menangani tindak pidana narkoba, karna itu sipatnya leksepesialis. Kata Kapolsek Padalararang saat di konfirmasi melakui via telpon WhatsApp"Minggu (7/9/2025)

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar...(Red/Tim)




Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bongkar Praktik Ilegal, Gudang Penimbunan BBM di Jl. Raya Jatibarang No.91 Terkesan Kebal Hukum

KataTribun.ID- Senin, September 08, 2025 0
Bongkar Praktik Ilegal, Gudang Penimbunan BBM di Jl. Raya Jatibarang No.91 Terkesan Kebal Hukum
Kabupaten Brebes, Katatribun.id - Dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi di wilayah Songgom, Tepatnya di Jl. Raya Barat Jatibarang. No.91, Mingkrik, Kecamatan…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.

Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.

Kamis, September 04, 2025
Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

Kamis, September 04, 2025
 Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, "Ada Apa dengan Polisi?" -

Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, "Ada Apa dengan Polisi?" -

Jumat, September 05, 2025
Proyek Tambal Sulam Jalan Cikande Rangkas Bitung Hampir Memakan Korban Jiwa

Proyek Tambal Sulam Jalan Cikande Rangkas Bitung Hampir Memakan Korban Jiwa

Senin, September 08, 2025
Gudang Penimbunan BBM Milik Bos Supri di Brebes Terkesan Kebal Hukum

Gudang Penimbunan BBM Milik Bos Supri di Brebes Terkesan Kebal Hukum

Senin, September 08, 2025
  Oknum Kapolsek di Bandung Barat Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn 2022 Tentang Waskat

Oknum Kapolsek di Bandung Barat Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn 2022 Tentang Waskat

Senin, September 08, 2025
Pembangunan Tower BTS Di Desa Babakan Jaya Diduga Langgar Aturan Zonasi Karena Tidak Di Lengkapi Izin Resmi

Pembangunan Tower BTS Di Desa Babakan Jaya Diduga Langgar Aturan Zonasi Karena Tidak Di Lengkapi Izin Resmi

Senin, September 08, 2025
Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

Minggu, September 07, 2025
Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

Rabu, September 03, 2025
SOSOK Ahmad Nuri, Kepala Dindikbud Kota Serang Baru Dilantik, Ini Perjalanan Karirnya

SOSOK Ahmad Nuri, Kepala Dindikbud Kota Serang Baru Dilantik, Ini Perjalanan Karirnya

Rabu, September 03, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.

Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.

Kamis, September 04, 2025
Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

Kamis, September 04, 2025
 Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, "Ada Apa dengan Polisi?" -

Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, "Ada Apa dengan Polisi?" -

Jumat, September 05, 2025
Proyek Tambal Sulam Jalan Cikande Rangkas Bitung Hampir Memakan Korban Jiwa

Proyek Tambal Sulam Jalan Cikande Rangkas Bitung Hampir Memakan Korban Jiwa

Senin, September 08, 2025
Gudang Penimbunan BBM Milik Bos Supri di Brebes Terkesan Kebal Hukum

Gudang Penimbunan BBM Milik Bos Supri di Brebes Terkesan Kebal Hukum

Senin, September 08, 2025
  Oknum Kapolsek di Bandung Barat Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn 2022 Tentang Waskat

Oknum Kapolsek di Bandung Barat Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn 2022 Tentang Waskat

Senin, September 08, 2025
Pembangunan Tower BTS Di Desa Babakan Jaya Diduga Langgar Aturan Zonasi Karena Tidak Di Lengkapi Izin Resmi

Pembangunan Tower BTS Di Desa Babakan Jaya Diduga Langgar Aturan Zonasi Karena Tidak Di Lengkapi Izin Resmi

Senin, September 08, 2025
Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

Minggu, September 07, 2025
Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

Rabu, September 03, 2025
SOSOK Ahmad Nuri, Kepala Dindikbud Kota Serang Baru Dilantik, Ini Perjalanan Karirnya

SOSOK Ahmad Nuri, Kepala Dindikbud Kota Serang Baru Dilantik, Ini Perjalanan Karirnya

Rabu, September 03, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber