Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda). Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

KataTribun.ID
KataTribun.ID
13 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang, Katatribun.id - sudah berjalan lama dan hampir selesai pemasangan tiang dan kabel wifi dari PT Awinet tidak di ketahui pihak kecamatan.

Pemasangan tiang melintasi sekitar lima desa dari tiga kecamatan yaitu pamarayan,bandung dan cikande,ironisnya banyak yang tidak tau baik dari tingkatan RT/RW sampai camat pun tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,apalagi pemilik lahan bisa di pastikan tidak mengetahuinya dan lahannya hanya di jadikan ajang bisnis sajah.


Jum,at 12/9/2025 salahsatu pucuk pimpinan kecamatan pamarayan Siti Komariah mengatakan tidak mengetahui adanya penanaman tiang wifi,senada dengan para RT kades di wilayah kecamatan bandung dan cikande yang sama terlintasi,sementara dari camat bandung dan cikande belum ada keterangan.


Berbeda dengan pihak penyelenggara saat di konfirmasi mengatakan semua sudah beres,padahal fakta di lapangan kegiatan pemasangan tiang dan kabel yang di kerjakan saat malam tiba itu,dimana para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3 dan terkesan curi-curi waktu saat bekerja,menimbulkan dugaan adanya kebohongan dan pembodohan terhadap masyaratak.


Menurut UU nomor 36 tahun 1999tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.


Red/Samu BF
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

KataTribun.ID- Minggu, September 14, 2025 0
PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"
Pamarayan, Kabupaten Serang --- Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan - Moderen sedang dalam proses pemasangan di bebe…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

SD Negri Panancangan 1 Mengadakan Maulid Nabi Muhamad SAW

SD Negri Panancangan 1 Mengadakan Maulid Nabi Muhamad SAW

Selasa, September 09, 2025
Diduga SPBU 44.522.20 Bangsari Menjual BBM Tidak Sesuai Aturan, APH Jangan Tutup Mata

Diduga SPBU 44.522.20 Bangsari Menjual BBM Tidak Sesuai Aturan, APH Jangan Tutup Mata

Senin, September 08, 2025
Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu, September 13, 2025
SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Sabtu, September 13, 2025
Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

Senin, September 08, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Minggu, September 14, 2025
Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

Kamis, September 11, 2025
Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

Selasa, September 09, 2025
PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

Minggu, September 14, 2025
Proyek Tambal Sulam Jalan Cikande Rangkas Bitung Hampir Memakan Korban Jiwa

Proyek Tambal Sulam Jalan Cikande Rangkas Bitung Hampir Memakan Korban Jiwa

Senin, September 08, 2025

Berita Terpopuler

SD Negri Panancangan 1 Mengadakan Maulid Nabi Muhamad SAW

SD Negri Panancangan 1 Mengadakan Maulid Nabi Muhamad SAW

Selasa, September 09, 2025
Diduga SPBU 44.522.20 Bangsari Menjual BBM Tidak Sesuai Aturan, APH Jangan Tutup Mata

Diduga SPBU 44.522.20 Bangsari Menjual BBM Tidak Sesuai Aturan, APH Jangan Tutup Mata

Senin, September 08, 2025
Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu, September 13, 2025
SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Sabtu, September 13, 2025
Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

Senin, September 08, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Minggu, September 14, 2025
Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

Kamis, September 11, 2025
Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

Selasa, September 09, 2025
PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

Minggu, September 14, 2025
Proyek Tambal Sulam Jalan Cikande Rangkas Bitung Hampir Memakan Korban Jiwa

Proyek Tambal Sulam Jalan Cikande Rangkas Bitung Hampir Memakan Korban Jiwa

Senin, September 08, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber