Dibalik Tirai Mafia BBM di Kabupaten Brebes, Diduga SPBU 44.522.20 Bangsari Menjual BBM Tidak Sesuai Aturan
Kabupaten Brebes, Katatribun.id -- Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.
Salah SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU dengan Nomor 44.522.20 yang berada di Jalan Raya Bangsari Utara, Bangsari, Kecamatan Bangsari, Kabupaten Brebes, meskipun sering di naik berita di beberapa Media Online namun hal itu tidak menjadi halangan para pelaku untuk melancarkan usaha ilegalnya.
Tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut pada Selasa (2/9/2025) sekita beberapa kendaraan modifikasi, seperti mobil truk bak dan terlihat melakukan pengangsuan (pengisian BBM dalam jumlah besar) menggunakan tangki tambahan yang telah dimodifikasi. Lalu solar subsidi yang diangkut oleh kendaraan-kendaraan tersebut kemudian disetorkan ke gudang penyimpanan
Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi, seperti pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya lebih murah.
Dengan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas.
Masyarakat berharap Polres Brebes Polda Jateng Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Menanggapi hal itu Ahmad Junedi selaku Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Pusat Angkat bicara,"Maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) srtta minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi. Jelasnya
Iya Juga menambahkan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal."Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,"Ujarnya
Dirinya beserta masyarakat Juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. "Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," katanya.
Pembekuan operasional, kata Agus Jefri Hanter, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana. "Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya..(Red)
Posting Komentar