Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Korupsi Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Korupsi

Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Korupsi

KataTribun.ID
KataTribun.ID
17 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Semarang 17 September 2025 – Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., dikenal luas sebagai pembela rakyat kecil dan pencari keadilan. Namun, penunjukannya sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media: "Mengapa seorang pembela rakyat kecil kini membela koruptor?"

 

Sugiyono menegaskan bahwa perannya adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan perbuatan mereka.

 

"Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat, yang menjamin hak setiap orang atas bantuan hukum. Membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Saya membela hak warga negara untuk proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang," tegasnya.

 

Advokat kondang ini juga menjabat sebagai Divisi Hukum GMOCT dan Direktur [Rumah Solusi], sebuah wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran.

 

Sugiyono menambahkan bahwa komitmennya membela rakyat kecil tidak akan berubah karena menangani kasus besar. Menurutnya, keadilan bagi semua, baik rakyat kecil maupun pejabat, memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

 

"Jika hukum ditegakkan secara adil kepada semua orang, rakyat kecil akan terlindungi. Inilah alasan saya berada di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan," ujar pendiri Gunungpati Law Office ini.

 

Sugiyono menekankan bahwa advokat tidak boleh dinilai hanya dari siapa kliennya, tetapi harus dipahami sebagai profesi mulia (officium nobile) yang memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan adil.

 

"Jangan lihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.


#noviralnojustice


#divkumgmoct


#sugiyonoadvokatkondang


#hukum


#advokat


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

KataTribun.ID- Rabu, September 17, 2025 0
Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat
Kutai Kartanegara, Kata tribun .id – Beberapa kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kembang Jan…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu, September 13, 2025
SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Sabtu, September 13, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Minggu, September 14, 2025
Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

Kamis, September 11, 2025
PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

Minggu, September 14, 2025
Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Kamis, September 11, 2025
Diduga SPBU 44.522.20 Bangsari Menjual BBM Tidak Sesuai Aturan, APH Jangan Tutup Mata

Diduga SPBU 44.522.20 Bangsari Menjual BBM Tidak Sesuai Aturan, APH Jangan Tutup Mata

Senin, September 08, 2025
SD Negri Panancangan 1 Mengadakan Maulid Nabi Muhamad SAW

SD Negri Panancangan 1 Mengadakan Maulid Nabi Muhamad SAW

Selasa, September 09, 2025
Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

Senin, September 08, 2025
Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

Selasa, September 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu, September 13, 2025
SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Sabtu, September 13, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Minggu, September 14, 2025
Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

Kamis, September 11, 2025
PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

Minggu, September 14, 2025
Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Kamis, September 11, 2025
Diduga SPBU 44.522.20 Bangsari Menjual BBM Tidak Sesuai Aturan, APH Jangan Tutup Mata

Diduga SPBU 44.522.20 Bangsari Menjual BBM Tidak Sesuai Aturan, APH Jangan Tutup Mata

Senin, September 08, 2025
SD Negri Panancangan 1 Mengadakan Maulid Nabi Muhamad SAW

SD Negri Panancangan 1 Mengadakan Maulid Nabi Muhamad SAW

Selasa, September 09, 2025
Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

Senin, September 08, 2025
Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

Selasa, September 09, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber