Warga Kp. Tipar Kembali Diresahkan Oleh Penjual Obat Terlarang di Kolong Jl. Tol, Polsek Ciawi Jangan Tutup Mata
Menurut salah seorang warga yang berinisial K mengatakan, " udah lama mereka (orang Aceh) berjualan di situ, di pos, kemaren infonya di tangkap sama Polres tapi sekarang masih jualan," ucapnya, Minggu (24/8/2025).
Lanjutnya, "saya jadi bingung, kok bisa ya udah pernah di tangkap tapi bisa dagang lagi, mereka yang nekat jualan lagi atau pembiaran ya dari pihak kepolisian ya?," katanya.
Di kesempatan berbeda, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penjualan obat golongan G tersebut, Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan, "baik bu, setiap informasi yang di sampaikan oleh masyarakat saya ucapankan terima kasih, dan akan di tindak lanjuti oleh anggota dilapangan, mari wujudkan Ciawi yang aman dan nyaman. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas informasinya," ungkap Kapolsek Ciawi, Senin (25/8/2025).
Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana kegiatan tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di lokasi tersebut. (Ria)
Posting Komentar