Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Polemik Koperasi Ilegal Nagan Raya: Azhari Alwi Tantang Pelapor, Kasus Berlanjut ke Mabes Polri Polemik Koperasi Ilegal Nagan Raya: Azhari Alwi Tantang Pelapor, Kasus Berlanjut ke Mabes Polri

Polemik Koperasi Ilegal Nagan Raya: Azhari Alwi Tantang Pelapor, Kasus Berlanjut ke Mabes Polri

Anonim
Anonim
03 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 – Polemik dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal di Kabupaten Nagan Raya memasuki babak baru. Azhari Alwi, yang disebut-sebut terlibat dalam pemberitaan terkait, membantah keras dan bahkan menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.  Informasi ini diperoleh dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Dalam tangkapan layar percakapan yang diperoleh redaksi, Azhari Alwi secara tegas menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke Polres.  Menariknya, pelapor justru menerima tantangan tersebut dan menyatakan akan melanjutkan laporan hingga ke Mabes Polri.  Setelah percakapan tersebut, akun pelapor diblokir oleh Azhari Alwi, sebuah tindakan yang dinilai publik sebagai upaya menghindar dari klarifikasi.

 

Ancaman Sanksi Hukum yang Berat

 

Dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal ini berpotensi dikenakan sanksi hukum yang berat.  Apabila terbukti bersalah, oknum terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

 

- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dan Pasal 45 ayat (2) terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.  Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 KUHP (penghinaan) dan Pasal 311 KUHP (fitnah atau pencemaran nama baik).

- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Pasal 16 terkait larangan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis.

 

Pelapor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas demi penegakan hukum, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.  Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.


#noviralnojustice


#naganraya


#aceh


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

POLISI DIMINTA TUNTASKAN! Peredaran Tramadol & Hexymer di Cimahi Selatan Terbongkar - Pelanggar Bisa Dapat 12 Tahun Penjara

Admin- Rabu, Februari 18, 2026 0
POLISI DIMINTA TUNTASKAN! Peredaran Tramadol & Hexymer di Cimahi Selatan Terbongkar - Pelanggar Bisa Dapat 12 Tahun Penjara
Kabupaten Bandung Barat, 17 Februari 2026 (GMOCT) - Dua lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terbongkar sebagai tempat yang diduga mengedarkan obat…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila  Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Minggu, Februari 15, 2026
Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Jumat, Februari 13, 2026
 FJP Minta Komisi II DPRD Kabupaten Sidak dan Evaluasi Kinerja Dinas Pertanian

FJP Minta Komisi II DPRD Kabupaten Sidak dan Evaluasi Kinerja Dinas Pertanian

Kamis, Februari 12, 2026
Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Senin, Februari 16, 2026
*BEM Nusantara Wilayah Banten Nilai Krakatau Steel Gagal Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM Lokal*

*BEM Nusantara Wilayah Banten Nilai Krakatau Steel Gagal Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM Lokal*

Selasa, Februari 10, 2026
Reses di Sukabela, Ketua DPRD Kota Serang Tampung Keluhan Warga

Reses di Sukabela, Ketua DPRD Kota Serang Tampung Keluhan Warga

Kamis, Februari 12, 2026
HIMAGUNA Nyalakan Optimisme Generasi Muda Lewat Edukasi Pendidikan Tinggi

HIMAGUNA Nyalakan Optimisme Generasi Muda Lewat Edukasi Pendidikan Tinggi

Rabu, Februari 11, 2026
 Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Senin, Februari 16, 2026
Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

Rabu, Februari 11, 2026
 *Pedagang Kopi di Stadion Maulana Yusuf Keluhkan Sepinya Pembeli*

*Pedagang Kopi di Stadion Maulana Yusuf Keluhkan Sepinya Pembeli*

Selasa, Februari 10, 2026

Berita Terpopuler

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila  Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Minggu, Februari 15, 2026
Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Jumat, Februari 13, 2026
 FJP Minta Komisi II DPRD Kabupaten Sidak dan Evaluasi Kinerja Dinas Pertanian

FJP Minta Komisi II DPRD Kabupaten Sidak dan Evaluasi Kinerja Dinas Pertanian

Kamis, Februari 12, 2026
Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Senin, Februari 16, 2026
*BEM Nusantara Wilayah Banten Nilai Krakatau Steel Gagal Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM Lokal*

*BEM Nusantara Wilayah Banten Nilai Krakatau Steel Gagal Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM Lokal*

Selasa, Februari 10, 2026
Reses di Sukabela, Ketua DPRD Kota Serang Tampung Keluhan Warga

Reses di Sukabela, Ketua DPRD Kota Serang Tampung Keluhan Warga

Kamis, Februari 12, 2026
HIMAGUNA Nyalakan Optimisme Generasi Muda Lewat Edukasi Pendidikan Tinggi

HIMAGUNA Nyalakan Optimisme Generasi Muda Lewat Edukasi Pendidikan Tinggi

Rabu, Februari 11, 2026
 Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Senin, Februari 16, 2026
Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

Rabu, Februari 11, 2026
 *Pedagang Kopi di Stadion Maulana Yusuf Keluhkan Sepinya Pembeli*

*Pedagang Kopi di Stadion Maulana Yusuf Keluhkan Sepinya Pembeli*

Selasa, Februari 10, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber