Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sorotan terhadap Ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam: Dugaan Mafia Bayangan dan Ketidaktransparanan Keuangan Sorotan terhadap Ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam: Dugaan Mafia Bayangan dan Ketidaktransparanan Keuangan

Sorotan terhadap Ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam: Dugaan Mafia Bayangan dan Ketidaktransparanan Keuangan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
16 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, 16 Juni 2025 (GMOCT) –  Kepemimpinan ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan praktik mafia bayangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan serikat.  Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT.  Dugaan ini muncul setelah beredarnya laporan dari beberapa anggota serikat yang telah beranggotakan selama kurang lebih 13-14 tahun.

 

Para anggota mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap ketua PC SPSI yang telah menjabat selama kurun waktu tersebut.  Salah satu anggota serikat yang enggan disebutkan namanya, yang disebut sebagai MH, menyatakan bahwa  selama bertahun-tahun mereka tidak pernah menerima kartu keanggotaan, meskipun iuran bulanan sebesar Rp 20.000 secara rutin dipotong dari gaji mereka.

 

"Dari dulu hingga sekarang kami sebagai anggota serikat tidak ada di buatkan kartu keanggotaan, sementara uang iuran serikat kami per bulan aktif dipotong Rp. 20.000," ungkap MH.

 

Ketidakadaan kartu keanggotaan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyelewengan dana.  Hal ini diperparah dengan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan serikat.  Dugaan praktik mafia bayangan ini diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serikat.  Selain itu,  ketua PC SPSI juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengawasan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mewajibkan pemberian kartu anggota kepada setiap anggota serikat.

 

Upaya konfirmasi kepada ketua PC SPSI melalui WhatsApp hingga saat ini belum membuahkan hasil. Tim liputan masih menunggu tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

 

Anggota serikat berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti.  Mereka mendesak ketua PC SPSI untuk mengundurkan diri atau diganti, serta meminta agar pengelolaan keuangan serikat ke depannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

"Harapan kami setelah beredar berita ini yang kami sampaikan melalui tim liputan media dapat menjadi pandangan dan adanya pergantian ketua PC SPSI," pungkas MH.

 


#No Viral No Justice 


Sumber: Privat



Team/Red (Bongkarperkara/Ridwanto)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Katatribun.id- Sabtu, Mei 09, 2026 0
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah
KataTribun.id-Serang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Banten guna menyampaikan kajian serta rekomend…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber