Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Peradilan Sesat Mengancam Keadilan dan Kepercayaan Publik, oleh Saeful Yunus S.E.,M.M Peradilan Sesat Mengancam Keadilan dan Kepercayaan Publik, oleh Saeful Yunus S.E.,M.M

Peradilan Sesat Mengancam Keadilan dan Kepercayaan Publik, oleh Saeful Yunus S.E.,M.M

KataTribun.ID
KataTribun.ID
14 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Majalengka, 14 Juni 2024 (GMOCT) –  Sistem peradilan yang adil merupakan pilar utama negara hukum. Namun, praktik peradilan sesat dalam perkara perdata terus menjadi ancaman serius, menggerogoti kepercayaan publik dan merampas hak-hak warga negara.  Peradilan sesat terjadi ketika putusan pengadilan tidak adil dan merugikan salah satu pihak, disebabkan oleh kesalahan-kesalahan fatal dalam proses hukum.  Kesalahan ini bisa berupa fakta hukum yang tidak benar, penerapan hukum yang salah, atau bahkan intervensi yang bersifat koruptif.

 

Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama peradilan sesat meliputi:

 

- Kesalahan Fakta Hukum:  Putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta yang tidak akurat atau tidak lengkap akan menghasilkan keputusan yang jauh dari keadilan.  Hal ini bisa terjadi karena kurang teliti atau bahkan kecerobohan dalam proses pengumpulan dan verifikasi bukti.

- Salah Penerapan Hukum:  Kemampuan hakim dalam memahami dan menerapkan hukum secara tepat sangat krusial.  Kesalahan dalam penafsiran atau penerapan aturan hukum dapat menyebabkan putusan yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak.

- Manipulasi atau Rekayasa Fakta:  Intervensi pihak-pihak tertentu yang berupaya memanipulasi atau merekayasa fakta untuk menguntungkan salah satu pihak merupakan tindakan tercela yang merusak integritas peradilan.  Tindakan ini dapat berupa pemalsuan bukti, kesaksian palsu, atau bahkan penghilangan bukti penting.

- Korupsi:  Praktik korupsi, seperti suap atau gratifikasi, merupakan ancaman paling berbahaya bagi keadilan.  Upaya-upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan melalui jalur koruptif akan menghasilkan putusan yang sangat jauh dari prinsip keadilan dan hukum.

- Ketidakadilan dalam Proses Hukum:  Proses hukum yang tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk membela diri juga dapat menyebabkan peradilan sesat.  Ketidakadilan ini dapat berupa pembatasan akses terhadap informasi, pengabaian bukti, atau bahkan intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu.

 

Dampak peradilan sesat sangat luas dan merugikan:

 

- Kerugian Materil:  Pihak yang dirugikan akan mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat putusan pengadilan yang tidak adil.  Kerugian ini bisa berupa kehilangan harta benda, aset, atau bahkan penghasilan.

- Kerugian Non-Materil:  Selain kerugian materiil, pihak yang dirugikan juga akan mengalami kerugian moral, seperti reputasi yang rusak, stres emosional, dan hilangnya kepercayaan diri.

- Kehilangan Kepercayaan Publik:  Peradilan sesat yang terus terjadi akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum.  Hal ini akan berdampak negatif pada stabilitas sosial dan keamanan negara.

 

Untuk mencegah peradilan sesat, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, penegakan kode etik profesi yang lebih ketat, serta pengawasan yang efektif terhadap proses peradilan.  Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan terwujud dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.  Perlu adanya komitmen bersama dari semua pihak terkait untuk menciptakan sistem peradilan yang benar-benar berkeadilan dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.


#No Viral No Justice 


Sumber: Saeful Yunus S.E.,M.M


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

KataTribun.ID- Minggu, Oktober 12, 2025 0
Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement
Cirebon. KT.id – Sejumlah perangkat desa dan aparatur kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan merek…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber