Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Nasional JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh
Headline Nasional

JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Admin
Admin
15 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jusuf Kalla (JK). 

JAKARTA, KataTribun.ID – Soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menyebut secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu juga bicara tentang MoU Helsinki. Menurutnya, kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu, kata JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Dia juga menyebut, Undang-Undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-Undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.

“Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai Provinsi dengan otonomi khusus,” tutur JK.

“Jadi pemberdirian itu dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya. Orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya,” sambungnya.

JK juga mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa.

“Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” pungkasnya.

Menurut JK, ada beberapa pulau yang tak hanya mengacu pada letak geografis. Dia mencontohkan salah satunya adalah pulau milik Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” ucapnya.

JK juga mengaku telah berdiskusi tentang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. JK turut menyinggung soal Keputusan Mendagri yang seharusnya tidak boleh mengubah ketentuan dalam Undang-Undang.

“Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.

Jika pun ingin diubah, kata JK, hal itu harus melalui Undang-Undang, bukan hanya sebatas analisis wilayah perbatasan. Terlebih lagi, lanjutnya, selama ini masyarakat di pulau itu membayar pajak kepada Pemprov Aceh.

“Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu,” imbuhnya.

JK berharap persoalan ini dapat diselesaikan pemerintah dengan baik. Dia kembali mengingatkan terkait MoU Helsinki yang harus diingat sebagai salah satu sejarah Indonesia.

“(MoU Helsinki) adalah kesepakatan bersama antar pemerintah dan GAM, dua-dua untuk sepakat pembicaraannya. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada pemekaran kayak di Papua. Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh, maka terpecah Aceh, timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju,” sebut JK.

“Mudah-mudahan kita harap ada penyelesaian yang baik, saling baik. Karena ini masalah yang peka,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Admin- Juni 15, 2025 0
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.  JAKARTA, Kata Tribun .ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono membantah meminta jatah su…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Juni 11, 2025
PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

Juni 10, 2025
Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Juni 11, 2025
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Juni 09, 2025
Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Juni 12, 2025
LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

Juni 11, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025
Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Juni 08, 2025
Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Juni 13, 2025

Berita Terpopuler

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Juni 11, 2025
PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

Juni 10, 2025
Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Juni 11, 2025
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Juni 09, 2025
Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Juni 12, 2025
LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

Juni 11, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025
Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Juni 08, 2025
Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Juni 13, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber