Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda

Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda

KataTribun.ID
KataTribun.ID
18 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Brebes, 18 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes hari ini, Selasa (18/3/2025).  Sidang ini terkait gugatan terhadap PT. Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 lalu ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh kebijakan Bank Mandiri.

 

Hadir dalam sidang tersebut sejumlah perwakilan LPK-RI, termasuk Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam; Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio; Anggi Laora Fandila; Rasidin, Ketua DPC Brebes; dan Eko Jupriyanto.  Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat, PT. Bank Mandiri.  Setelah hakim memeriksa kelengkapan berkas dari LPK-RI, sidang pun ditunda hingga 15 April 2025.

 

Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.  "Kami hadir di sini untuk membela hak-hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bank sebagai lembaga keuangan seharusnya memberikan pelayanan terbaik dan adil kepada nasabahnya. Jika ada indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen, maka kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Fais Adam.

 

Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  menambahkan bahwa lembaganya akan terus memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan mengawasi jalannya persidangan. Informasi mengenai persidangan ini didapatkan GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggotanya.  "Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak diabaikan. Sidang ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pihak yang tidak mengindahkan peraturan perlindungan konsumen," tegas Agung.

 

Anggi Laora Fandila turut memberikan komentarnya,  mengatakan bahwa sidang ini menjadi pembelajaran berharga bagi LPK-RI dalam memperkuat posisi hukumnya dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi. "Sidang ini merupakan pengalaman berharga bagi kami dalam memahami dan memperkuat posisi hukum LPK-RI dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi," ujarnya.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan beberapa minggu mendatang. LPK-RI berharap persidangan ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada konsumen. Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya nasabah perbankan yang berharap adanya perlindungan lebih terhadap hak-hak mereka. LPK-RI mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dan tak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.


#No Viral No Justice 



Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?

KataTribun.ID- Senin, Juni 01, 2026 0
Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?
Banten (GMOCT) – Kasus hilangnya kendaraan milik Widia Nopitasari kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber