Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Diduga Selewengkan Dana BOS Miliaran Rupiah, Oknum Ketua Gugus SDN Ibun Kabupaten Bandung Didorong Diaudit Diduga Selewengkan Dana BOS Miliaran Rupiah, Oknum Ketua Gugus SDN Ibun Kabupaten Bandung Didorong Diaudit

Diduga Selewengkan Dana BOS Miliaran Rupiah, Oknum Ketua Gugus SDN Ibun Kabupaten Bandung Didorong Diaudit

KataTribun.ID
KataTribun.ID
17 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Bandung, Jawa Barat (GMOCT) – Kembali mencuat kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bandung. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum Ketua Gugus SDN di Kecamatan Ibun yang diduga telah melakukan pungutan wajib kepada sejumlah sekolah dasar di wilayah tersebut.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online aswajanews.id, yang merupakan anggota GMOCT.  Jumlah dana yang terkumpul dari Juli hingga Desember 2023 mencapai angka fantastis, diperkirakan miliaran rupiah per tahun.

 

Dana BOS yang semestinya digunakan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.  Kejadian ini diduga akibat lemahnya pengawasan dan transparansi, serta adanya celah administrasi yang dimanfaatkan.

 

Modus dan Besaran Pungutan:

 

Setiap Gugus SD di Kecamatan Ibun diwajibkan menyetor dana dengan besaran bervariasi, bergantung jumlah siswa. Rinciannya sebagai berikut:

 

- Gugus 1 (SDN Cieuri, 8 SD): Rp 81.808.600

 

- Gugus 2 (SDN Talun 6, 5 SD): Rp 60.921.600

 

- Gugus 3 (Cempaka Putih, 7 SD): Rp 80.433.100

 

- Gugus 4 (SD Buniherang, 6 SD): Rp 65.183.700

 

- Gugus 5 (SDN Patrol, 7 SD): Rp 73.257.600

 

- Gugus 6 (SDN Dukuh 2, 7 SD): Rp 74.621.600

 

- Gugus 7 (SDN Neglasari 1, 6 SD): Rp 58.731.000

 

Total keseluruhan pungutan dalam enam bulan mencapai Rp 495.957.200.

 

Surat Konfirmasi Diabaikan:

 

Ketika sebuah media mengirimkan surat konfirmasi pada 9 Desember 2024, pihak sekolah dan Ketua Gugus SDN Ibun enggan memberikan tanggapan.  Sumber dari salah satu kepala sekolah menyebutkan bahwa Ketua PGRI Kecamatan Ibun menginstruksikan agar surat tersebut diabaikan.  Sumber tersebut mengutip pernyataan Ketua PGRI,  "Abaikan, ini bukan hanya terjadi di Ibun, tapi di seluruh Kabupaten Bandung."

 

Intervensi Pihak Kepolisian:

 

Pada akhir November 2024, Forum Komunikasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Bandung didatangi oknum dari Polresta Bandung yang mengaku utusan Polda Jabar.  Kedatangan mereka terkait dugaan penyelewengan Dana BOS di Kecamatan Ibun.  Setelahnya, tercapai kesepakatan pembayaran Rp 10 juta per kecamatan, dikumpulkan dari 31 kecamatan dan disetorkan kepada Ketua Forum K3S Kabupaten Bandung.  Salah satu Ketua K3S Kecamatan menyatakan, "Ya, kami diminta Rp 10 juta, dan kami sudah setorkan. Padahal, kami sendiri tidak tahu permasalahan aslinya."

 

Tuntutan Tindakan dari Instansi Terkait:

 

Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dian Dihanudin, mengaku terkejut dan kecewa. Ia menyatakan seluruh kepala sekolah telah diperiksa oleh Tim Monitoring, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat.  Dian juga menyayangkan langkah Forum K3S Kabupaten Bandung yang mengambil tindakan tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

 

Dugaan penyelewengan dan pungli ini diduga telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024.  Jika diasumsikan pungutan sebesar Rp 494.954.000 per tahun, maka kerugian negara dalam lima tahun ajaran diperkirakan mencapai miliaran rupiah.  APD, Inspektorat, dan BPK Provinsi Jawa Barat diharapkan untuk bertindak.



#No Viral No Justice 


 

Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement
Cirebon - Kata Tribun .id// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber