Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Nasional Peristiwa Banjir dan Longsor di Sukabumi, Lima Meninggal Dunia dan Empat Masih Hilang
Headline Nasional Peristiwa

Banjir dan Longsor di Sukabumi, Lima Meninggal Dunia dan Empat Masih Hilang

Admin
Admin
10 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KataTribun.ID – Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis, 06 Maret 2025.

Dalam musibah itu, lima warga meninggal dunia (MD) dan empat warga dinyatakan hilang, sampai saat ini masih dalam pencarian tim SAR.

“Berdasarkan update data yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per hari ini, Minggu, 09 Maret 2025, tercatat sebanyak 12 Desa di sembilan Kecamatan terdampak banjir dan 30 Desa di 22 Kecamatan terdampak tanah longsor,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Minggu, 09 Maret 2025.

“Dilaporkan, selain lima warga MD dan empat yang masih dinyatakan hilang. Total sebanyak 1.424 KK atau 4.500 warga terdampak dan 83 KK atau 246 warga diantaranya dilaporkan mengungsi serta enam warga diantaranya di laporkan luka-luka," tambahnya.

Abdul Muhari mengatakan, daftar nama korban yang telah ditemukan meninggal dunia di antaranya Eneng Sabiti (40), Siti Nurul Awlia (8), Nendi Saputra (7), Ooy (69), dan Yayar (70).

Sedangkan empat korban yang masih dalam pencarian, di antaranya Drajat (60), Siti Maryam (35), Ahyar Fauzi (9), dan Mondi (9).

“Hingga kini, kerugian materil tercatat, sebanyak 150 unit rumah Rusak Ringan (RR), 110 unit rumah Rusak Sedang (RS), 95 unit rumah Rusak Berat (RB), tiga unit jembatan RS, tiga unit jembatan RB, satu sarana Kesehatan RS, dan 27 titik jalan terdampak serta 16 titik jembatan lainya juga ikut terdampak,” ujarnya.

Menurut Abdul Muhari, sebagai langkah percepatan penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi, Dinas PUPR telah menurunkan alat berat. Adapun kebutuhan mendesak seperti makanan siap saji, air mineral, selimut, matras, alat kebersihan dan hygiene kit masih dibutuhan para pengungsi terutama yang sedang mengungsi secara mandiri.

Kondisi mutakhir hingga kini banjir dinyatakan telah surut total. Adapun kondisi terkini terkait bencana tanah longsor, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan tiga kecamatan yang masih dalam masa tanggap darurat, di antaranya Kecamatan Pelabuhan Ratu, Simpenan, dan Lengkong. 

“Sejalan dengan keputusan tersebut, Pemkab Sukabumi melakukan aktivasi tiga posko darurat, yang pertama Pos Utama yang terletak di Pendopo Kabupaten Sukabumi, yang kedua Pos Lapangan yang terletak Pelabuhan Ratu, dan yang ketiga Pos Logistik yang terletak di Kantor BPBD Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Upaya penanganan terus dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Badan SAR Nasional (Basarnas), TNI, Polri serta semua unsur terkait.

“BNPB sebagai leading sector, masih melakukan pendampingan sebagai upaya percepatan penangan banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID- Senin, Oktober 13, 2025 0
Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber