Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Warung di Pasar Kemis Diduga Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Akan Segera Menindaknya Warung di Pasar Kemis Diduga Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Akan Segera Menindaknya

Warung di Pasar Kemis Diduga Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Akan Segera Menindaknya

KataTribun.ID
KataTribun.ID
03 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tanggerang - Katatribun.id // Sebuah warung di Kabupaten Tanggerang diduga edarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan exymer, pasalnya obat tersebut dijual bebas tanpa resep dokter resmi, dengan berbagai macam kedok berupa warung kosmetik dan warung madura yang isinya padahal menjual jenis narkoba tipe G di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, Polresta Tanggerang. Selasa 4 Febuari 2025


Pantauan awak media pad hari Senin 3  Febuari 2025, di Jl. Perum Putri Asih Blok A,4, Suka asih, Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tanggerang ada sebuah warung kecil menjual obat-obatan Golongan G dengan terang-terangan.


Dibenarkan oleh salah satu pembeli mengaku bernama indra saat di konfirmasi di depan gerbang toko mengatakan bahwa dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat tramadol.


"Saya datang kesini untuk membeli obat 5 butir obat tramadol seharga Rp. 40.000 dan eximer 20 butir seharga Rp. 25,000. Kata Salah satu pembeli,"Pada Senin 3/2/2025


Warung yang menjual obat daftar G (narkotika) tanpa izin atau resep dokter dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.


Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red)


Melalui Pesan Wastshappnya Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda Bagus saat di konfirmasi oleh wartawan pihaknya akan segera menindak toko tersebut.


''Baik trimakasih infonya segera kami tindak lanjuti dan koordinasi dengan satnarkoba. Kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

KataTribun.ID- Minggu, Agustus 31, 2025 0
Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang
Pemalang, Kata Tibun.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Nadia Riska Anid…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Jumat, Agustus 29, 2025
Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Jumat, Agustus 29, 2025
Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Kamis, Agustus 28, 2025
Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

Sabtu, Agustus 23, 2025
Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Minggu, Agustus 31, 2025
GEBYAR KARNAVAL HUT RI-80   Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

GEBYAR KARNAVAL HUT RI-80 Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

Sabtu, Agustus 23, 2025
Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

Sabtu, Agustus 23, 2025
Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Minggu, Agustus 31, 2025
 Prajapati FC Masuk 4 Pinal  Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Prajapati FC Masuk 4 Pinal Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Senin, Agustus 18, 2025
Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Minggu, Agustus 31, 2025

Berita Terpopuler

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Jumat, Agustus 29, 2025
Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Jumat, Agustus 29, 2025
Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Kamis, Agustus 28, 2025
Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

Sabtu, Agustus 23, 2025
Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Minggu, Agustus 31, 2025
GEBYAR KARNAVAL HUT RI-80   Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

GEBYAR KARNAVAL HUT RI-80 Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

Sabtu, Agustus 23, 2025
Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

Sabtu, Agustus 23, 2025
Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Minggu, Agustus 31, 2025
 Prajapati FC Masuk 4 Pinal  Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Prajapati FC Masuk 4 Pinal Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Senin, Agustus 18, 2025
Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Minggu, Agustus 31, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber