Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Warung di Pasar Kemis Diduga Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Akan Segera Menindaknya Warung di Pasar Kemis Diduga Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Akan Segera Menindaknya

Warung di Pasar Kemis Diduga Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Akan Segera Menindaknya

KataTribun.ID
KataTribun.ID
03 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tanggerang - Katatribun.id // Sebuah warung di Kabupaten Tanggerang diduga edarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan exymer, pasalnya obat tersebut dijual bebas tanpa resep dokter resmi, dengan berbagai macam kedok berupa warung kosmetik dan warung madura yang isinya padahal menjual jenis narkoba tipe G di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, Polresta Tanggerang. Selasa 4 Febuari 2025


Pantauan awak media pad hari Senin 3  Febuari 2025, di Jl. Perum Putri Asih Blok A,4, Suka asih, Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tanggerang ada sebuah warung kecil menjual obat-obatan Golongan G dengan terang-terangan.


Dibenarkan oleh salah satu pembeli mengaku bernama indra saat di konfirmasi di depan gerbang toko mengatakan bahwa dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat tramadol.


"Saya datang kesini untuk membeli obat 5 butir obat tramadol seharga Rp. 40.000 dan eximer 20 butir seharga Rp. 25,000. Kata Salah satu pembeli,"Pada Senin 3/2/2025


Warung yang menjual obat daftar G (narkotika) tanpa izin atau resep dokter dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.


Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red)


Melalui Pesan Wastshappnya Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda Bagus saat di konfirmasi oleh wartawan pihaknya akan segera menindak toko tersebut.


''Baik trimakasih infonya segera kami tindak lanjuti dan koordinasi dengan satnarkoba. Kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik Terendus di Kelapa Dua, Tangerang

KataTribun.ID- Mei 24, 2025 0
Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik Terendus di Kelapa Dua, Tangerang
Kata Tribun. id // Tangerang, 24 Mei 2025 – Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol diduga dilakukan oleh sebuah toko berkedok…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Mei 21, 2025
Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Mei 21, 2025
Ketua MKKS Indramayu Diduga Abaikan Larangan Studi Tour Gubernur Jabar

Ketua MKKS Indramayu Diduga Abaikan Larangan Studi Tour Gubernur Jabar

Mei 20, 2025
   Oknum Debt Collector di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

Oknum Debt Collector di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

Mei 21, 2025
Misteri Unit Reskrim Polsek Parung Panjang Lambat, Penjual Obat Tramadol Kabur

Misteri Unit Reskrim Polsek Parung Panjang Lambat, Penjual Obat Tramadol Kabur

Mei 18, 2025
Ketua IWOI Jateng: Kecam Keras Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal: Diduga Terlibat Mafia BBM Ilegal

Ketua IWOI Jateng: Kecam Keras Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal: Diduga Terlibat Mafia BBM Ilegal

Mei 20, 2025
GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh dan Pencemaran Nama Baik

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh dan Pencemaran Nama Baik

Mei 18, 2025
Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

Mei 21, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Misteri Penangkapan Oknum Calo Tenaga Kerja di Wilayah Cikande, Warga Desa Babakan Akan Tempuh Jalur Hukum

Misteri Penangkapan Oknum Calo Tenaga Kerja di Wilayah Cikande, Warga Desa Babakan Akan Tempuh Jalur Hukum

Mei 20, 2025

Berita Terpopuler

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Mei 21, 2025
Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Mei 21, 2025
Ketua MKKS Indramayu Diduga Abaikan Larangan Studi Tour Gubernur Jabar

Ketua MKKS Indramayu Diduga Abaikan Larangan Studi Tour Gubernur Jabar

Mei 20, 2025
   Oknum Debt Collector di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

Oknum Debt Collector di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

Mei 21, 2025
Misteri Unit Reskrim Polsek Parung Panjang Lambat, Penjual Obat Tramadol Kabur

Misteri Unit Reskrim Polsek Parung Panjang Lambat, Penjual Obat Tramadol Kabur

Mei 18, 2025
Ketua IWOI Jateng: Kecam Keras Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal: Diduga Terlibat Mafia BBM Ilegal

Ketua IWOI Jateng: Kecam Keras Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal: Diduga Terlibat Mafia BBM Ilegal

Mei 20, 2025
GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh dan Pencemaran Nama Baik

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh dan Pencemaran Nama Baik

Mei 18, 2025
Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

Mei 21, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Misteri Penangkapan Oknum Calo Tenaga Kerja di Wilayah Cikande, Warga Desa Babakan Akan Tempuh Jalur Hukum

Misteri Penangkapan Oknum Calo Tenaga Kerja di Wilayah Cikande, Warga Desa Babakan Akan Tempuh Jalur Hukum

Mei 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber