Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Toko Yanto di Kabasiran Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang Toko Yanto di Kabasiran Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Toko Yanto di Kabasiran Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

KataTribun.ID
KataTribun.ID
16 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Katatribun.id - Kabupaten Bogor // Toko di Jl. Kabasiran Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor diduga jadi tempat transaksi obat terlarang, pasalnya obat tersebut dijual bebas tanpa resep dokter resmi, dengan berbagai macam kedok berupa tutup padahal mereka menjual tramadol dan eximer. Pada Senin 17/2/2025

Pantauan awak media pad hari Minggu 16 Febuari 2025, Di Jl. Raya Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor ada sebuah toko tutup menjual obat-obatan Golongan G dengan terang-terangan.

Dibenarkan oleh salah satu pembeli mengaku berprofesi sopir saat di konfirmasi di depan gerbang toko mengatakan bahwa dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat tramadol.

"Saya datang kesini untuk membeli obat 5 butir obat tramadol seharga Rp. 40.000 dan eximer 20 butir seharga Rp. 25,000. Kata Salah satu pembeli,"Pada Minggu 16/2/2025

Lanjut masih kata sopir, menurutnya warung tersebut milik yanto sengaja di tutup agar menjual obat obatanya tida terlalu mencolok di mata warga.

"Memang Yanto sama Al itu kerjasama pak, Yanto pemilik tempatnya Bos Al yang punya obat nya. Tutupnya

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Melalui Pesan Watshaapnya Anggota Reskrim Polsek Parung Panjang Saat di konfirmasi oleh wartawan pihaknya akan segera menindak toko tersebut.

''Baik trimakasih infonya segera kami tindak lanjuti. Tegasnya 



(Red/Tim)



 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

KataTribun.ID- Selasa, Juli 08, 2025 0
Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut
Pemalang, 7 Juli 2025 (GMOCT) –  Kasus tambak udang vaname ilegal di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. So Good Food Manufakturing, Apakah oknum Kades Terlibat

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. So Good Food Manufakturing, Apakah oknum Kades Terlibat

Jumat, Juli 04, 2025
Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

Jumat, Juli 04, 2025
Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita adalah "Opini"

Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita adalah "Opini"

Jumat, Juli 04, 2025
Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

Sabtu, Juli 05, 2025
Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Sabtu, Juli 05, 2025
Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

Jumat, Juli 04, 2025
Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Selasa, Juli 01, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Sebuah Rumah Diduga Jadi Sarang Mafia Oabat Terlarang Polsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

Sebuah Rumah Diduga Jadi Sarang Mafia Oabat Terlarang Polsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

Jumat, Juli 04, 2025
Skandal Data Siluman: Perubahan Alamat Usaha dr. Sahal Patah Diduga Tanpa Izin Resmi

Skandal Data Siluman: Perubahan Alamat Usaha dr. Sahal Patah Diduga Tanpa Izin Resmi

Sabtu, Juli 05, 2025

Berita Terpopuler

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. So Good Food Manufakturing, Apakah oknum Kades Terlibat

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. So Good Food Manufakturing, Apakah oknum Kades Terlibat

Jumat, Juli 04, 2025
Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

Jumat, Juli 04, 2025
Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita adalah "Opini"

Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita adalah "Opini"

Jumat, Juli 04, 2025
Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

Sabtu, Juli 05, 2025
Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Sabtu, Juli 05, 2025
Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

Jumat, Juli 04, 2025
Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Selasa, Juli 01, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Sebuah Rumah Diduga Jadi Sarang Mafia Oabat Terlarang Polsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

Sebuah Rumah Diduga Jadi Sarang Mafia Oabat Terlarang Polsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

Jumat, Juli 04, 2025
Skandal Data Siluman: Perubahan Alamat Usaha dr. Sahal Patah Diduga Tanpa Izin Resmi

Skandal Data Siluman: Perubahan Alamat Usaha dr. Sahal Patah Diduga Tanpa Izin Resmi

Sabtu, Juli 05, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber