Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Keucik Desa Babahlueng Diduga Langgar Aturan Transparansi Dana Desa Keucik Desa Babahlueng Diduga Langgar Aturan Transparansi Dana Desa

Keucik Desa Babahlueng Diduga Langgar Aturan Transparansi Dana Desa

KataTribun.ID
KataTribun.ID
05 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Nagan Raya, Aceh –  Keucik (Kepala Desa) Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga melanggar aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.  Informasi ini diperoleh dari hasil kontrol sosial yang dilakukan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT.

 

Tim GMOCT menemukan fakta bahwa di kantor Desa Babahlueng tidak terpasang baliho atau papan informasi publik yang mencantumkan rincian realisasi APBDes 2024.  Padahal, sesuai instruksi Kemendes PDTT, pemasangan baliho tersebut merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.  Diduga, ketidakpatuhan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mengetahui secara detail penggunaan dana desa.

 

Kewajiban transparansi pemerintah desa telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat atas informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 82 dan 86 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2023).  Pemasangan baliho APBDes bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat agar dapat mengawasi penggunaan dana desa.

 

Minimnya transparansi sering dikaitkan dengan potensi penyelewengan dana desa.  Untuk mencegah hal tersebut, Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi di setiap tahapan pengelolaan dana.  Masyarakat berhak mengetahui jumlah dana desa yang diterima dan bagaimana penggunaannya.  Pelibatan masyarakat dalam seluruh proses, dari perencanaan hingga evaluasi, sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

 

Ketika dikonfirmasi awak media terkait ketidakadaan spanduk APBDes 2024, Keucik Desa Babahlueng meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan.  Satu bulan kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Keucik tersebut bungkam.

 

Pemerintah desa yang tidak mematuhi kewajiban transparansi dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.  Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan dan dapat diawasi masyarakat.

 

Sejumlah warga Desa Babahlueng berharap pihak berwajib menyelidiki kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Admin- Minggu, April 26, 2026 0
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum
Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB.  JAKARTA, …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AUDENSI DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AUDENSI DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN

Senin, April 20, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, April 24, 2026
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Minggu, April 19, 2026

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AUDENSI DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AUDENSI DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN

Senin, April 20, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, April 24, 2026
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Minggu, April 19, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber