Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas

Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Pemalang, Jawa Tengah - Jumat 29 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Kaperwil di Jawa Tengah, menjadi korban perusakan rumah oleh oknum debt collector dari sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal.  Kejadian ini terjadi pada minggu keempat setelah istrinya melakukan pinjaman senilai Rp500.000 dari KSP tersebut.  Lebih mengejutkan lagi, oknum debt collector tersebut juga menyelipkan secarik kertas bertuliskan "Utang Dibayar, Mikir Sudah Dikasih Keringanan" di lokasi kejadian, menambah bukti dugaan intimidasi dan ancaman.

 

Menurut keterangan wartawan tersebut, istrinya telah melakukan pinjaman dari KSP tersebut selama tiga hingga empat minggu. Saat istrinya sedang bekerja di sebuah acara hajatan selama tiga hari, oknum karyawan KSP tersebut mendatangi rumahnya. Tanpa basa-basi, oknum tersebut menendang pintu rumah dan mencorat-coret pintu serta papan reklame milik perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja.  Selain perusakan fisik, ditemukan pula secarik kertas berisi pesan ancaman: "Utang Dibayar, Mikir Sudah Dikasih Keringanan," yang semakin memperkuat dugaan intimidasi.

 

Wartawan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pemalang. Namun, ternyata KSP tersebut tidak memiliki izin resmi dan perijinannya tergolong bodong.

 

Pelaku Ancam dan Menolak Tanggung Jawab

 

Saat wartawan tersebut pulang kerja dan mengklarifikasi kejadian tersebut melalui WhatsApp, oknum debt collector tersebut dengan entengnya mengelak dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.  Keengganan mengakui perbuatannya, ditambah dengan pesan ancaman yang ditemukan, semakin memperkuat dugaan kesengajaan dan intimidasi yang dilakukan.

 

Kasus ini mencerminkan adanya pelanggaran hukum serius yang perlu ditangani segera oleh pihak berwenang. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

 

- Perusakan dan Ancaman: Tindakan perusakan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang serta Pasal 368 KUHP tentang ancaman atau pemerasan.  Penyisipan pesan ancaman tertulis juga memperkuat bukti-bukti pelanggaran hukum.

- Koperasi Abal-abal: KSP tersebut yang tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas mereka juga melanggar hukum. Hal ini dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

- Perlindungan untuk Wartawan: Wartawan memiliki perlindungan hukum khusus berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Jika ada indikasi kasus ini berkaitan dengan profesinya, maka pelaku juga bisa dijerat dengan aturan tambahan terkait perlindungan pers.  Perbuatan ini dapat diartikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.

- Masyarakat Waspada KSP Ilegal: Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap lembaga keuangan atau koperasi yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan selalu memeriksa izin resmi melalui situs OJK atau instansi terkait.

 

Ditempat terpisah di kediamannya di Lampung melalui chatting WhatsApp, Yopi Zulkarnain, pendiri GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyatakan bahwa merusak fasilitas milik orang media atau perusahaan media merupakan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang kebebasan pers dan Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang larangan menghalangi atau menghambat kerja pers.  Beliau juga menekankan pentingnya perlindungan bagi wartawan dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.

 

Diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap lembaga keuangan dan koperasi yang tidak jelas legalitasnya, serta pentingnya perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.  Keberadaan pesan ancaman tertulis semakin memperkuat urgensi penanganan kasus ini secara cepat dan tuntas.

 


Mujihartono

 

GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kuasa Hukum Melaporkan ke Polresta Bogor

KataTribun.ID- Kamis, September 18, 2025 0
Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kuasa Hukum Melaporkan ke Polresta Bogor
Bogor, Kata tribun .id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli mobil melalui aplikasi daring mencuat setelah kuasa hukum korban, Berto Tumpal Haria…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu, September 13, 2025
SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Sabtu, September 13, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Minggu, September 14, 2025
PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

Minggu, September 14, 2025
Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

Rabu, September 17, 2025
Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Kamis, September 11, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

Rabu, September 17, 2025
Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

Senin, September 15, 2025
Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

Selasa, September 16, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu, September 13, 2025
SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Sabtu, September 13, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Minggu, September 14, 2025
PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

Minggu, September 14, 2025
Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

Rabu, September 17, 2025
Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Kamis, September 11, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

Rabu, September 17, 2025
Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

Senin, September 15, 2025
Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

Selasa, September 16, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber