Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas

Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Pemalang, Jawa Tengah - Jumat 29 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Kaperwil di Jawa Tengah, menjadi korban perusakan rumah oleh oknum debt collector dari sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal.  Kejadian ini terjadi pada minggu keempat setelah istrinya melakukan pinjaman senilai Rp500.000 dari KSP tersebut.  Lebih mengejutkan lagi, oknum debt collector tersebut juga menyelipkan secarik kertas bertuliskan "Utang Dibayar, Mikir Sudah Dikasih Keringanan" di lokasi kejadian, menambah bukti dugaan intimidasi dan ancaman.

 

Menurut keterangan wartawan tersebut, istrinya telah melakukan pinjaman dari KSP tersebut selama tiga hingga empat minggu. Saat istrinya sedang bekerja di sebuah acara hajatan selama tiga hari, oknum karyawan KSP tersebut mendatangi rumahnya. Tanpa basa-basi, oknum tersebut menendang pintu rumah dan mencorat-coret pintu serta papan reklame milik perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja.  Selain perusakan fisik, ditemukan pula secarik kertas berisi pesan ancaman: "Utang Dibayar, Mikir Sudah Dikasih Keringanan," yang semakin memperkuat dugaan intimidasi.

 

Wartawan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pemalang. Namun, ternyata KSP tersebut tidak memiliki izin resmi dan perijinannya tergolong bodong.

 

Pelaku Ancam dan Menolak Tanggung Jawab

 

Saat wartawan tersebut pulang kerja dan mengklarifikasi kejadian tersebut melalui WhatsApp, oknum debt collector tersebut dengan entengnya mengelak dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.  Keengganan mengakui perbuatannya, ditambah dengan pesan ancaman yang ditemukan, semakin memperkuat dugaan kesengajaan dan intimidasi yang dilakukan.

 

Kasus ini mencerminkan adanya pelanggaran hukum serius yang perlu ditangani segera oleh pihak berwenang. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

 

- Perusakan dan Ancaman: Tindakan perusakan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang serta Pasal 368 KUHP tentang ancaman atau pemerasan.  Penyisipan pesan ancaman tertulis juga memperkuat bukti-bukti pelanggaran hukum.

- Koperasi Abal-abal: KSP tersebut yang tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas mereka juga melanggar hukum. Hal ini dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

- Perlindungan untuk Wartawan: Wartawan memiliki perlindungan hukum khusus berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Jika ada indikasi kasus ini berkaitan dengan profesinya, maka pelaku juga bisa dijerat dengan aturan tambahan terkait perlindungan pers.  Perbuatan ini dapat diartikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.

- Masyarakat Waspada KSP Ilegal: Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap lembaga keuangan atau koperasi yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan selalu memeriksa izin resmi melalui situs OJK atau instansi terkait.

 

Ditempat terpisah di kediamannya di Lampung melalui chatting WhatsApp, Yopi Zulkarnain, pendiri GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyatakan bahwa merusak fasilitas milik orang media atau perusahaan media merupakan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang kebebasan pers dan Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang larangan menghalangi atau menghambat kerja pers.  Beliau juga menekankan pentingnya perlindungan bagi wartawan dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.

 

Diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap lembaga keuangan dan koperasi yang tidak jelas legalitasnya, serta pentingnya perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.  Keberadaan pesan ancaman tertulis semakin memperkuat urgensi penanganan kasus ini secara cepat dan tuntas.

 


Mujihartono

 

GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh

Admin- Juni 18, 2025 0
Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh
Presiden Prabowo Subianto saat memutuskan polemik sengketa empat pulau.  JAKARTA, Kata Tribun .ID – Presiden Prabowo resmi memutuskan status Pulau Panjang, P…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Juni 11, 2025
PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

Juni 10, 2025
Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Juni 11, 2025
Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Juni 12, 2025
LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

Juni 11, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Juni 09, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Mei 13, 2025

Berita Terpopuler

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Juni 11, 2025
PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

Juni 10, 2025
Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Juni 11, 2025
Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Juni 12, 2025
LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

Juni 11, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Juni 09, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Mei 13, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber