Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas

Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Pemalang, Jawa Tengah - Jumat 29 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Kaperwil di Jawa Tengah, menjadi korban perusakan rumah oleh oknum debt collector dari sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal.  Kejadian ini terjadi pada minggu keempat setelah istrinya melakukan pinjaman senilai Rp500.000 dari KSP tersebut.  Lebih mengejutkan lagi, oknum debt collector tersebut juga menyelipkan secarik kertas bertuliskan "Utang Dibayar, Mikir Sudah Dikasih Keringanan" di lokasi kejadian, menambah bukti dugaan intimidasi dan ancaman.

 

Menurut keterangan wartawan tersebut, istrinya telah melakukan pinjaman dari KSP tersebut selama tiga hingga empat minggu. Saat istrinya sedang bekerja di sebuah acara hajatan selama tiga hari, oknum karyawan KSP tersebut mendatangi rumahnya. Tanpa basa-basi, oknum tersebut menendang pintu rumah dan mencorat-coret pintu serta papan reklame milik perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja.  Selain perusakan fisik, ditemukan pula secarik kertas berisi pesan ancaman: "Utang Dibayar, Mikir Sudah Dikasih Keringanan," yang semakin memperkuat dugaan intimidasi.

 

Wartawan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pemalang. Namun, ternyata KSP tersebut tidak memiliki izin resmi dan perijinannya tergolong bodong.

 

Pelaku Ancam dan Menolak Tanggung Jawab

 

Saat wartawan tersebut pulang kerja dan mengklarifikasi kejadian tersebut melalui WhatsApp, oknum debt collector tersebut dengan entengnya mengelak dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.  Keengganan mengakui perbuatannya, ditambah dengan pesan ancaman yang ditemukan, semakin memperkuat dugaan kesengajaan dan intimidasi yang dilakukan.

 

Kasus ini mencerminkan adanya pelanggaran hukum serius yang perlu ditangani segera oleh pihak berwenang. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

 

- Perusakan dan Ancaman: Tindakan perusakan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang serta Pasal 368 KUHP tentang ancaman atau pemerasan.  Penyisipan pesan ancaman tertulis juga memperkuat bukti-bukti pelanggaran hukum.

- Koperasi Abal-abal: KSP tersebut yang tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas mereka juga melanggar hukum. Hal ini dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

- Perlindungan untuk Wartawan: Wartawan memiliki perlindungan hukum khusus berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Jika ada indikasi kasus ini berkaitan dengan profesinya, maka pelaku juga bisa dijerat dengan aturan tambahan terkait perlindungan pers.  Perbuatan ini dapat diartikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.

- Masyarakat Waspada KSP Ilegal: Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap lembaga keuangan atau koperasi yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan selalu memeriksa izin resmi melalui situs OJK atau instansi terkait.

 

Ditempat terpisah di kediamannya di Lampung melalui chatting WhatsApp, Yopi Zulkarnain, pendiri GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyatakan bahwa merusak fasilitas milik orang media atau perusahaan media merupakan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang kebebasan pers dan Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang larangan menghalangi atau menghambat kerja pers.  Beliau juga menekankan pentingnya perlindungan bagi wartawan dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.

 

Diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap lembaga keuangan dan koperasi yang tidak jelas legalitasnya, serta pentingnya perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.  Keberadaan pesan ancaman tertulis semakin memperkuat urgensi penanganan kasus ini secara cepat dan tuntas.

 


Mujihartono

 

GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gudang Penimbunan BBM di Jl. Garut Tasikmalaya Diduga Tak Tersentuh Oleh APHp

KataTribun.ID- Kamis, November 06, 2025 0
Gudang Penimbunan BBM di Jl. Garut Tasikmalaya Diduga Tak Tersentuh Oleh APHp
Tasikmalaya, Katatribun.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mestinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang seharusnya membutuhkan. namun dalam hal ini, sepe…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis  untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Rabu, Oktober 29, 2025
 Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Kamis, Oktober 30, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Kamis, Oktober 30, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis  untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Rabu, Oktober 29, 2025
 Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Kamis, Oktober 30, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Kamis, Oktober 30, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber